Malteng,beritasumbernews.com,Laporan masyarakat Negeri Aboru setahun lalu yang di laporkan ke Kejaksaan Negeri Cabang Ambon di Saparua di duga di hilangkan oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah belum lama ini.

Menurut Kasubsi intelejen perdata dan Tun Kejaksaan Negeri cabang Ambon di Saparua Patrick Soumokil saat di konfirmasi media ini menjelaskan bahwa” terkait laporan masyarakat negeri Aboru beberapa waktu lalu tentang dugaan korupsi ADD dan DD serta kinerja Raja Aboru yang di laporkan ke Kejaksaan Negeri cabang Ambon di Saparua itu, pihak Kejaksaan sudah menyerahkan dokumen tersebut ke pihak Inspektorat Kabupaten Malteng di Masohi.

Sedangkan pihak Inspektorat Kabupaten Malteng dalam hal ini Kepala Inspektorat Kabupaten Malteng Latif Ohorella yang di konfirmasi awak media ini sebanyak dua kali via Whatsaap mempertanyakan dokumen tersebut, namun hasilnya nihil.

Kepala Inspektorat Latif Ohorella yang di hubungi itu hanya membaca pesan Whatsaap, namun sayangnya tak satupun kata yang di balas menjawab konfirmasi media oleh Kepala Inspektorat.

Sehingga perlu di duga ada kong kalikong antara Kepala Inspektorat dengan pihak terlapor dalam hal ini Raja Aboru MS.

Dugaan tersebut karena pihak inspektorat tidak mengindahkan hasil konfirmasi media, sehingga besar dugaan ada kong kalikong antara kedua pihak.

Kurang lebih setahun laporan masyarakat Aboru yang di ajukan ke Kejaksaan Negeri cabang Ambon di Saparua, hingga detik ini dokumen laporan tersebut hilang lenyap di telan inspektorat, dalam hal ini mandek di inspektorat, ada apa dengan inspektorat, perlu di evaluasi.

Lebih parah lagi saat di konfirmasi ke pihak masyarakat pelapor Warga Negeri Aboru, menyayangkan sikap inspektorat Malteng yang di duga masuk angin, sehingga sengaja mendiamkan laporan masyarakat yang sudah di serahkan dari Kejaksaan guna inspektorat menindaklanjutinya. Ungkap salah satu Tokoh Masyarakat Negeri Aboru Sely Saija (Tim)