Galala,beritasumbernews.com,Polsek Sirimau menggelar kegiatan
Cipta Kondisi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di sekitar lokasi Desa Galala, Kec. Sirimau Kota Ambon, pukul 16 : 30 Wit, sore kemarin. Senin 10/04/2023

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau AKP. Sally Lewerissa, Serta 4 Personel Polsek Sirimau, bersama 8 Pers BKO Bintara Remaja dengan sasaran para penjual minuman tradisional Jenis Sopi.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Janete. S. Luhukay kepada wartawan di Ambon menyampaikan bahwa” Maksud dan tujuan dilaksanakannya Razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilkum Polsek Sirimau.

Luhukay menambahkan” Dalam Giat Operasi Razia Miras tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap kios-kios yang Menjual Miras.

Kata Luhukay” selanjutnya para penjual miras yang kedapatan berjualan langsung di giring ke Mapolsek sirimau guna di lakukan Pengambilan Identitas masing-masing data diri.

Di jelaskannya pula bahwa Polsek Sirimau berhasil mengamankan ratusan miras jenis Sopi dari pemilik yang di Giring ke Polsek guna pengambilan data diri yakni” Ny. Leli (29) warga Hatalai, Kec. Leitimur Selatan Kota Ambon sebanyak 11 liter, yang di kemas salam kantong plastik putih masing – masing 1 liter.

Sementara Bapak Martinus (52) warga Batu Meja Telah ditemukan dan diamankan Minuman Keras Tradisional Jenis Sopi sebanyak 76 (tujuh puluh Enam) liter yang di kemas dalam 11 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1(satu) liter dan 5 (lima) liter.

Ny. Leonora (51) Warga Desa Galala Telah ditemukan dan diamankan Minuman Keras Tradisional Jenis Sopi sebanyak 23 (dua puluh tiga) liter yang di kemas dalam 23 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1(satu) liter.

Kemudian Mateos Rusel (56) Warga Desa Galala Telah ditemukan dan diamankan Minuman Keras Tradisional Jenis Sopi sebanyak 5 (lima) liter yang di kemas dalam 5 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1(satu) liter.

Luhukay menambahkan” selain itu Miras milik Nn. Feronica (23) pelajar atau Mahasiswa pada salah satu Fakultas di Ambon yang juga beralamat di Galala ditemukan dan diamankan juga Minuman Keras Tradisional Jenis Sopi sebanyak 40 (empat puluh) liter yang di kemas dalam 4 kantong plastik putih masing-masing ukuran 5 (lima) liter.

Selanjutnya Barang Bukti berupa Minuman Keras Tradisional jenis Sopi, yang berhasil diamankan sebanyak 155 (Seratus lima puluh lima) liter langsung di amankan di gudang Unit Reskrim Mapolsek Sirimau, serta dihimbau untuk tidak mengulangi kembali perbuatan menjual miras tersebut.

Kata Luhukay” Total Miras yang diamankan di Mapolsek Sirimau sebanyak 155 (Seratus lima puluh lima) Liter. Tutup Luhukay (Rdks)