Halut,beritasumbernews.com,Satu kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan secara bersama yang terjadi di tahanan Polsek Malifut, Kab.Halut di duga keterlibatan dua oknum anggota Polsek Malifut, sesuai pasal 351 KUHPidana yang kini bergulir di Polres Halut dinilai Keluarga Korban lamban.

Hal ini di sampaikan pihak keluarga korban yakni” kakak dari korban Saiful Siraju kepada media ini pagi tadi Via Whatsaap menjelaskan” dalam sebuah pelanggaran hukum maka sudah jelas pelaku di tahan dan di proses hukum sesuai perbuatannya atas laporan korban.

Namun Sangat di sesalkan yang terjadi pada adik saya Simitro Siraju (23), saat sudah di tahan pada tahanan Polsek Malifut atas perbuatannya, namun sangat menyedihkan dua oknum anggota Polsek Malifut Briptu.JMY dan Bripka DP dengan di luar kontrol membiarkan masyarakat masuk sesuka hati dan menghajar adik saya. Ungkap Saiful

Kata Saiful” padahal saat itu tangan adiknya sedang di borgol, tidak punya belas kasihan, tidak melihat pada fungsi tugas Polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, dua oknum anggota Polsek Malifut itu sengaja biarkan adik saya di hajar masa secara beramai – ramai hingga babak belur.

Saiful pun menambahkan” persoalan tersebut sudah di laporkan ke propam Polres Halut dan dua oknum anggota tersebut sudah di panggil untuk di periksa namun dirinya merasa ada yang kurang dengan proses pemeriksaan pelaku di Polres Halut.

Pasalnya” beberapa kali dirinya mengecek informasi perkembangan proses tersebut, ke penyidik Polres Halut namun mubasir, setiap Chet whatsaap-nya tidak di respon penyidik, terlihat hanya penyidik membaca pesan namun tidak di balas, sempat terlintas di pikiran Saiful, diduga sengaja di diamkan kasusnya oleh penyidik dengan cara menghindar darinya, ia pun berpikir proses tersebut terkesan lamban. Ucap Saiful

Prosesnya terlihat berlarut – larut, kata Saiful

Sementara penyidik Polres Halut yang menangani kasus tersebut Bripka. Naharudin.SH yang di konfirmasi media ini menyampaikan bahwa” pihaknya bukan mengabaikan atau lamban penanganan, namun kendalanya juga ada pada saksi – saksi beberapa yang hendak di panggil untuk dimintai keterangan namun tidak menghadiri panggilan.

Selain itu Naharudin juga mengatakan” bukan saja satu perkara itu yang di tangani, namun ada beberapa perkara lain yang sudah mendahului, sehingga masih fokus menghabiskan perkara – perkara lain terlebih dahulu, namun tidak mengesampingkan kasus tersebut karena prosesnya sedang berjalan. Tuturnya

Kasus tersebut masih dalam tahapan pemeriksaan saksi – saksi. Ucap Naharudin

Ia berharap pihak keluarga korban bisa bersabar, karena tetap dalam proses, hanya saja terkendala dengan pemanggilan saksi – saksi dan juga ada sejumlah kasus perkara lain yang sudah mendahului yang juga harus di selesaikan. Pungkasnya (Tim)