Reskrim Polsek Wetar Ungkap Kasus Setubuhi Anak Di Bawah Umur

Wetar,beritasumbernews.com,Kasus setubuhi anak di bawah umur kini terungkap lagi di Kabupaten Maluku Barat Badaya bertajuk Kalwedo ini, dan kali ini di ungkap oleh Polsek Wetar kamis kemarin pukul 17 : 00 hingga pukul 17 : 30 Wit. Kamis 11/05/2023

Kasus ini di ungkapkan oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Wetar Aiptu. Danny Lokarleky. SE dan anggota Polsek Wetar, dengan tersangka yang di ungkapkan AMA alias Toni (20), dengan korban NNM (17).

Menurut Ps.Kanit Reskrim Polsek Wetar Aipda. Danny Lokarleky kepada media ini saat di konfirmasi mengatakan bahwa” kasus tersebut di ungkap berdasarkan Laporan polisi nomor : LP-B/03/III/2023 /Sek Wetar /Res MBD /Polda Maluku tanggal 21 Maret 2023.

Pengungkapan tersebut sesuai Surat perintah penyidikan nomor : Sp Sidik /01/IV/2023 Polsek tanggal 04 April 2023, SPDP /01/IV/2023/Reskrim tanggal 4 April 2023, SP.Kap/01/V/2023/ Polsek tanggal 5 Mei 2023dan Sp.Han/01/V/2023, tanggal 6 Mei 2023 s/d tgl 25 Mei 2023.

Lebih jelas Lokarleky menambahkan, tersangka dalam kasus tersebut di sangkakan dengan Pasal 81 (1) Jo pasal 76D Undang – undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang no. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jelas Lokarleky

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka untuk 20 hari ke depan di amankan di tahanan milik Polsek Wetar, guna proses hukum selanjutnya. (Veja)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *