Wetar,beritasumbernews.com,Satu kasus Dugaan Tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Lurang, Kec. Wetar Utara, menarik perhatian pihak yang berwajib dalam hal ini Polisi Polsek Wetar.
Ps.Kanit Reskrim Polsek Wetar Aipda. D.R. Lokarleky selaku Bhabinkamtibmas Desa Ilmamau yang di dampingi Bhabinkamtibmas Desa Lurang Bripka. Fridel Mauwilik menggelar kegiatan Mediasi atas kasus dugaan tindak pidan penganiayaan.
Kegiatan tersebut di laksanakan pada pukul 10 : 30 Wit, pagi tadi tepatnya di penginapan Lurang Jaya, Kec. Wetar Utara, Kab. MBD.
Hal ini di laporkan oleh Ny. Suri Septori terhadap Nn. Gres, kejadian tersebut terjadi pada Senin 9 mei 2023, tepatnya di pelabuhan laut Lurang.
Ps. Kanit Reskrim Polsek Wetar Aipda. Danny. D.R. Lokarleky yang di hubungi media ini menjelaskan bahwa” dari kronologis kejadian yang di ketahui, terlapor Ny. Suri Septory tidak menerima baik akibat korban Nn. GRES mengarahkan cahaya senter HP terhadap pelaku Karena korban hendak mencari temannya di area pelabuhan.
Dari kejadian tersebut Terjadilah debat/adu mulut antara Terlapor dan pelapor sehingga pelapor langsung menampar pipi kiri dan kanan korban, (pelapor/korban) merasa sakiti akhirnya pelapor menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarga atau saudara saudaranya sehingga nyaris terjadi perkelahian antara keluarga NTT dan keluarga Lemola.
Kejadian ini menarik perhatian Aipda. D.R. Lokarleky, dan langsung temui pihak korban dan mengarahkan untuk tidak main hakim sendiri namun hal tersebut di laporkan ke pihak Polisi.
Pelapor langsung menemui pihak polisi sehingga langsung mengundang para pihak agar permasalahan tersebut dapat diatasi dengan baik walaupun terjadi sedikit keributan.
Dari hasil mediasi yang di lakukan dua anggota Polisi di Polsek Wetar ini, membuaih hasil Terlapor menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban.
Pelapor pun bersedia mencabut laporannya dan meminta untuk diselesikan secara kekeluargaan, Setelah selesai penyelesaian pelapor dan terlapor saling berpelukan dan memaafkan terlapor serta keluarga.
Pelapor dan terlapor diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan dan pelapor membuat penyataan bahwa masalah ini sudah diselesaiana secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut di kemudian hari. Tutup Lokarleky (Veja)
