Saparua,beritasumbernews.com,Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, pada jumat 09/06/23 telah membebaskan sorang pelaku penganiayaan atas nama Buce O.H alias Buce melalui Restorative Justice atau keadilan -restoratif-

“Perkara Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas nama Buce. O. H alias Buce dihentikan Kacabjari Saparua setelah sejumlah kriteria terpenuhi lewat hasil ekspos yang disetujui melalui sarana video conference bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung R.I di Jakarta dan Kajati Maluku, Wakajati Maluku, Aspidum Kejati Maluku serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari Selasa (06/06/2023). Ungkap Ardy di ruang kerjanya

Sejumlah tahapan sudah dilakukan, baik itu mediasi yang difasilitasi Kajari di Saparua bersama tokoh masyarakat ( Raja Negeri Ouw ) dan kejaksaan sudah dilakukan hingga nersedia untuk menyelesaikan masalah tersebut

Dijelaskan Ardy, Tersangka dalam perkaranya diajukan Restorative Justice dengan alasan bahwa Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, terancam hukuman dibawah 5 (lima) tahun dan antara Tersangka dengan korban telah bersepakat untuk berdamai serta Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak – anak yang masih kecil serta Istri Tersangka dalam keadaan hamil Tua.

Adapun proses restoratuve justice yang dilaksanakan hari ini terhadap kasus 351 atas nama saudara buce. O. H ini baru pernah dilaksanakan / terjadi, namun untuk kasus-kasus lainpun kami juga menawarkan Restorativ justice tersebut, Tamba Ardy

Tokoh masyarakat yang merupakan Raja Negeri Ouw Wempy Pelupessy yang ditemui media ini usai Resturative Justice di Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menyampaikan Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua yang telah membebaskan warganya dalam proses resturatisve justice di hari ini

Kita tahu sendiri kalau tidak adanya resturatisve justice ini makanya proses hukumnya sangat panjang dan mungkin memakan biaya yang sangat besar apalagi yang bersangkutan dari keluarga yang tidak mampu, Untuk itu dirinya sangat terharu dengan adanya resturatisve justice ini diberlakukan sehingga warganya atas nama Buce. O. H alias Buce dapat dibebaskan dan yang bersangkutan dapat berkumpul lagi dengan istrinya yang sedang hamil tua dan ketiga anaknya yang masih kecil, serta yang bersangkutan adalah tulang punggung istri yang sedang hamil dan ketiga anaknya, Ungkap Pelupessy

Kami selaku tokoh masyarakat sekaligus kepala pemerintahan negeri Ouw mengharapkan kepada warga agar kejadian ini tidak terulang lagi, kalaupun ada persoalan agar dapat diselesaikan secara baik2, jangan sampai timbul masalah yang akhirnya terlibat dengan hukum, Harpanya

Adapun pernyataan sikap Buce. O. H yang didampingi istri dan ketiga anaknya serta tokoh masyarakat dan Kacabjari Saparua Ardy. SH. MH berjanji dan menyampaikan kalau dirinya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama maupun perbuatan lainnya yang dapat merugikan sesama maupun dirinya. (Joji)

By Sherly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *