Ambon,beritasumbernews.com,Pernyataan Fredy Ulemlem, SH, MH kuasa hukum korban Philipus Augusyn alias Ipus bahwa “Polres MBD Jangan Terkecoh”, dalam ulasan tulisan tersebut Ulemlem menyanggah pernyataan Jhon Unipleta selaku Penasehat Hukum para terduga pelaku bahwa.

Katanya” jika penyidik bersikukuh melakukan proses hukum dengan bersandar pada pasal 170 ayat (1) KUHAP, dan menjadikan para terduga pelaku sebagai pelaku kekerasan Bersama maka saya akan meminta pihak Polres MBD untuk melakukan Rekonstruksi”,

Menurut John Johiands Uniplaita.SH” tanggapan saudara Fredy Ulelem, SH.MH, menyanggah pernyataan saya tersebut dengan menyatakan bahwa bagaimana mau lakukan rekonstruksi sementara belum ada tersangka, atau penetapan tersangka, menjadi pertanyaan adalah bagaimana saudara PH korban Philipus Agustyn memahami kalimat saya tersebut diatas, mestinya dipahami oleh saudara Fredy Ulemlem, SH,MH bahwa ketika Polres MBD menjadikan para terduga pelaku sebagai pelaku kekerasan bersama, artinya terduga pelaku sudah menjadi pelaku tindak pidana kekerasan bersama atau tersangka maka saya akan minta dilaksanakan Rekonstruksi. Ujarnya

Katanya” jadi bukan belum ada pelaku atau tersangka sebagaimana pernyataan saudara Fredy Ulemlem, SH.MH, saya cuma mau bilang kepada PH korban sdr. Fredy Ulemlem, SH.MH pekerjaan penyelidikan dan penyidikan saya melakukannya selama 36 tahun dan oleh sebab itu saya paham atau mungkin Fredi Ulemlem, SH,MH memahaminya pelaku itu belum tersangka. Ujar John

John menambahkan Bahwa” pihaknya sebenarnya tidak ingin berargumen di media, sebab berargumen di media dan mendapat banyak tanggapan atau opini masyarakat justru membuat masyarakat bingung selain itu juga dapat mempersulit proses penyidikan dan oleh sebab itu jika saudara penasehat hukum korban menginginkan agar proses hukum bisa segera ada penetapan tersangkanya maka datangi penyidik selaku Kuasa Hukum pertanyakan kepada penyidik bagaimana kesulitan dari Proses Penyidikan yang diakukan. Harap John

Lanjutnya” sehingga saudara Penasehat Hukum bisa membantu penyidik untuk mengatasi kesulitan penyidikan misalnya jika saksi belum cukup bisa mengupayakan saksi bersama penyidik sebagaimana sudah dilakukan selama ini.

Lebih lanjut John menjelaskan” jangan menyodorkan saksi kunci ternyata Ketika diperiksa saksi kunci tidak bisa menjelaskan kejadian yang dituduhkan kepada para tersangka. Jelas Jhon

Saya mau bilang bahwa saya sudah datang dan mendampingi pemeriksaan calon tersangka sehingga saya pahami kesulitan penetapan tersangka atas tuduhan pasal 170 ayat (1) KUHP, penyidik ternyata mengalami kesulitan dan kesulitan ini mestinya diketahui juga oleh Penasehat Hukum korban. Beber John kepada media ini kemarin di Ambon Jumat 27/01/2023

Jhon juga mengatakan” bagaiamana mengetahui kesulitan penyidik jika tidak pernah mendampingi klien, tidak pernah datangi penyidik untuk menanyakan, mengetahui kesulitan penyidik, hanya mendesak penyidik segera menetapkan tersangka, menangkap dan menahan tersangka. Heran John

Penasehat Hukum korban juga paham bahwa tidak segampang itu melakukan tindakan upaya paksa sebab berakibat tuntutan hukum, dan saya yakin jika Penasehat Hukum korban Fredi Ulemlem, SH.MH datangi penyidik maka akan mengetahui bobot keterangan saksi kunci yang diajukan oleh korban dan Penasehat Hukum korban apakah telah memenuhi kriteria sebagai saksi sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 26 KUHAP.

Pasalnya” Saksi adalah orang yang dapat memberikan keteranan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri”.

Menurut John” Kami pihak terlapor dan Penasehat Hukum tetap siap kapanpun penetapan tersangka itu dilakukan terhadap klien kami tapi harus dilakukan dengan obyektif bukan juga penetapan tersangka dilakukan atas desakan sementara dukungan keterangan saksi yang diajukan tidak dapat menjelaskan apa yang dietahui tentang peristiwa pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Lanjut John” dan jika telah ditetapkan penetapan tersangka agar mari kita menguji kebenaran keterangan saksi-saksi apakah dalam kapasitas sebagai saksi dan juga keterangan tersangka dengan cara dilaksanakan Rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara.

Masih kata John” Bahwa kami pihak terduga pelaku meminta jika penasehat hukum korban saudara Fredi Ulemlem, SH.MH, ingin menegakan kebenaran dan keadilan dalam perkara ini, jangan Cuma meminta agar penetapan tersangka dan menangkap, menahan tersangka perkara kekerasan bersama pasal 170 ayat (1) KUHP, Tapi Penasehat Hukum korban juga mestinya jujur menyatakan proses hukum terhadap kliennya/korban Philipus Augustyn karena melakukan penganiayaan/pemukulan terhadap korban Harun Lerick. Tegas John

Di akhir keterangannya John memaparkan” karena Tindakan korban Philipus Augustyn menampar atau memukul merupakan perbuatan pidana melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan begitu saudara Fredi Ulemlem menjalankan fungsinya sebagai salah satu pilar penegakan hukum benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan, karena berani mengungkap perbuatan klienya. Tutup John (Tim)