SBT,beritasumbernews.com,Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur I Gede Widhartama, S.H. didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dalam perkara Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati.

Kasus tersebut ada pada Pasal 359 KUHP atas nama terdakwa S alias Mas melalui sarana Video Conference bersama DIR Oharda pada Jam Pidum Kejagung R.I di Jakarta dan Kajati Maluku, Aspidum Kejati Maluku serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Selasa (13/06/2023).

Adapun Kasus Posisi dalam Perkara tersebut yaitu Tersangka S alias Mas bersama Anak Saksi FR, Anak Korban FR, Anak Saksi VR, Anak Saksi AR dan Anak Saksi IR yang pada saat itu berburu burung di Hutan menggunakan sepucuk senapan angin.

Yang dimana kemudian Tersangka meletakkan senapan miliknya yang masih berisi peluru tanpa dikunci di atas tanah sambil disandarkan dibatang pohon cengkeh.

Kemudian datang Anak Saksi VR langsung mengambil senapan angin tanpa izin tersangka lalu mengarahkan ujung senapan angin ke arah kepala Anak Korban FR kemudian tidak sengaja menekan pelatuk senapan angin sehingga tertembak pada bagian kepala Anak Korban FR.

Bahwa Musyawarah Diversi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2023 antara Anak VR didampingi orang tua Anak dan orang tua Anak Korban telah tercapai Kesepakatan Diversi.

Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.

Kegiatan Restorative Justice berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (Veja)

By Sherly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *