Ambon – beritasumbernews.com
Tanggapan Perwakilan Kejati Maluku melalui Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H (Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Maluku).
“Kasus Korupsi lingkup Setda Kab. SBT yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku sudah sampai pada tahap Penyidikan, sehingga kami mohon doa dan dukungannya tanpa dipengaruhi oleh kepentingan tertentu maupun intervensi dari pihak manapun, karena kinerja kami murni penegakan hukum dan tidak mencari-cari kesalahan orang lain”
“Mengenai Kasus DPRD Kota Ambon tahun 2020 yang sebelumnya pernah ditangani oleh Kejari Ambon, secara hukum kasus tersebut dihentikan oleh karena kerugian negara telah dipulihkan pada tingkat penyelidikan dan tidak dapat dilanjutkan karena sudah tidak ditemukan lagi adanya kerugian negara dalam kasus tersebut, namun untuk lebih detailnya dapat berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Ambon”. (Veja)
