Mateng,beritasumbernews.com,Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali melakukan penyitaan aset berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat.

Kegiatan penyitaan yang di lakukan Tim Penyidik Kejari Malteng itu pada siang tadi, yakni” kendaraan roda empat mobil merk Suzuki Tipe AEV415P CX (4×2) M/T dengan Nomor Polisi DR 8399 SH warna abu – abu metalik. Senin 04/09/2023

Penyitaan dilakukan dari Tersangka ON selaku Manager Tim Manajemen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik setelah diketahui aset berupa kendaraan roda empat tersebut merupakan milik Tersangka MY selaku Penyedia yang dalam penguasaan Tersangka ON.

Selain aset-aset yang telah dilakukan Penyitaan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus melakukan pelacakan terhadap asset-aset milik para tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bahwa tindakan penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh Penyidik adalah untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. (Yan)

By Sherly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *