Mateng,beritasumbernews.com,Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali melakukan penyitaan aset berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat.
Kegiatan penyitaan yang di lakukan Tim Penyidik Kejari Malteng itu pada siang tadi, yakni” kendaraan roda empat mobil merk Suzuki Tipe AEV415P CX (4×2) M/T dengan Nomor Polisi DR 8399 SH warna abu – abu metalik. Senin 04/09/2023
Penyitaan dilakukan dari Tersangka ON selaku Manager Tim Manajemen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik setelah diketahui aset berupa kendaraan roda empat tersebut merupakan milik Tersangka MY selaku Penyedia yang dalam penguasaan Tersangka ON.
Selain aset-aset yang telah dilakukan Penyitaan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus melakukan pelacakan terhadap asset-aset milik para tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Bahwa tindakan penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh Penyidik adalah untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. (Yan)
