Ambonberitasumbernews.com – Polisi Poresta Ambon menangkap 1 orang pencuri sepeda motor berinisial LU (25) Di wilayah sekitar passo, Kecamatan Baguala kota Ambon, Ditangkap pada Selasa (3/10/2023).

Kapolresta Ambon Kombespol Driyano Andri Ibrahim.SH. SIk dalam Prees Realise-nya kepada wartawan sore tadi pukul 14 : 00 Wit, di Lobi depan Polresta Ambon menjelaskan”Terkait dengan pencurian sepeda motor di wilayah kota Ambon, kami telah mendapatkan 1 orang tersangka berinisial LU (25), pelaku curanmor ini adalah Residivis dalam kasus yang sama, Perbuatan pelaku ini aksinya sudah kurang lebih tiga tahun.

Kapolresta dalam memberikan keterangan pers-nya di dampingi Kasi Humas Polresta Ambon Ipda janete. S. Luhukay, dan Di dampingi juga oleh Kasat reskrim Polresta Ambon AKP. La Beli, bertempat di Lobi atau teras depan Polresta Ambon, Jumat (6/10/2023) pukul 14 : 00 Wit.

Lanjutnya Kapolresta” atas hasil penyelidikan dan pengembangan kasus di wilayah kota Ambon, pelaku berhasil di tangkap, namun mungkin ada beberapa tersangka yang belum kami dapatkan lagi, sehingga dari sini kita akan kembangkan, sehingga mungkin ada beberapa tersangka yang akan kami dapatkan lagi, Jadi Sejauh ini dia masi pelaku tunggal, namun kami belum dapatkan bukti-bukti lain. Ungkap Kapolresta

Menurut Kapolresta” Sejauh ini pihaknya telah mendapatkan 9 barang bukti hasil curranmor, kendaraan roda dua yang di curi oleh si pelaku, dengan modus operannya, selalu mengintai kendaraan bermotor milik masyarakat, sekitar pukul 1 tengah malam hingga pukul subih dini hari. Ucap Kapolresta

Pelaku berhasil membawa kabur kendaraan curiannya dengan cara merusak kabel kendaraan, dan menghidupkan kembali dengan cara kunci kontak menggunakan kabelnya, membawa lari kendaraan tersebut dan menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp. 1.500.000 sd/3.000.00. Jelas Kapolresta

Kata Kapolresta” Jadi dari hasil pengakuan tersangka ini, menurut tersangka yang paling mudah dicuri ini yang bermerek Yamaha dibandingkan dengan kendaraan motor yang lain. Ujar Kapolresta

Dirinya juga mengatakan, baru saja kemarin di tanggal 3 agustus 2023 itu, pihaknya juga juga mendapatkan laporan lagi dari seorang korban yang melaporkan bahwa motornya hilang.

Tambah-nya, “Sehingga dilakukan penyelidikan oleh tim buser Polresta ambon, dan dikembangkan hasilnya sehingga didapatkan bahwa tersangka ini juga merupakan Residivis atau buronan kami. Sebut Kapolresta

Yang di sampaikan Kapolresta bahwa” di ketahui TKP terlapor berada di wilayah sekitar passo kecamatan baguala kota Ambon.

Dan dari pengembangan tersangka mengakui bahwasanya dia telah melakukan kurang lebih 11 kali pencurian kendaraan sepeda motor di kota Ambon, dan Sejauh ini pencurian yang di dapatkan masi di wilayah kota Ambon dan sekitarnya.

Pelaku mendapat ancaman Hukuman atas perbuatannya” pihak Polresta Ambon menerapkan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dan juga pasal 362 KUHPidana, Junto pasal 65 pidana, dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 7 tahun penjara, dan pihak kepolisian akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, untuk segera melimpahkan kasus ini, dan kemungkinan pihak-pihak yang sudah membeli kendaraan dari tersangka, juga menjadi catatan kepolisian. Jelas Kapolresta

Di akhir keterangan-nya kepada wartawan di Ambon, Kapolresta menghimbau agar seluruh masyarakat kota Ambon dan sekitarnya selalu waspada, dan hal ini menjadi pelajaran juga bagi kita semua, karena 1 orang tersangka saja sudah bisa melakukan pencurian sekali banyaknya 11 kendaraan, walau masih ada 2 kendaraan lagi yang sedang di cari.

Dari 11 kendaraan yang di bawa kabur oleh pelaku curanmor, kini Polisi baru berhasil menyita barang bukti kendaraan sebanyak 9 unit.

Kapolresta juga menambahkan himbauannya” Sejauh ini pihaknya sudah mendapatkan beberapa orang, yang nantinya akan dicocokan dengan data-data, dan kalau memang ada warga kota Ambon yang merasa kehilangan kendaraan, silakan nanti koordinasi dengan Kasotkresde, pungkas Driyano.

Sementara di tempat yang sama Kasat reskrim Polresta Ambon AKP. La Beli yang di tanyai wartawan menyampaikan bahwa” dari informan pembeli motor hasil curian, dilakukan penawaran oleh yang bersangkutan, kemudian setelah kita telusuri, yang bersangkutan kita dapatkan di Passo.

Lanjutnya, “setelah itu kita kembangkan pada tanggal 3 oktober kemarin, dan informasi dari beberapa orang terpercaya, yang bersangkutan, sehingga motor-motor ini bisa kita Amankan, dan yang bersangkutan pun di amankan, waktu di tanggap itu tidak ada perlawanan. Tutup La Beli (V374)