Seram Bagian Barat,beritasumbernews.com,Sat Reskrim Polres Seram Bagian Barat berhasil Amankan Dua pelaku tindak pidana pencurian ternak yang terjadi berapa hari lalu yang sempat viral di beberapa media dan medsos.

Kedua tersangka tersebut yakni” SR alias Nyong dan H alias Run, keduanya sudah di amankan di Rutan Polres Seram Bagian Barat sejak Minggu kemarin 27 November 2022 pukul 15 : 56 hingga pukul 17 : 00 Wit. Minggu 27/2022

Kepada wartawan lewat Rilisnya AKP. J. Nuniary menyampaikan bahwa” Sat Reskrim Polres Seram Bagian Barat Telah melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 27 November s/d 17 Desember 2022 terhadap 2 (dua) orang laki-laki Tersangka SR alias Nyong (22), dan H alias Run (26).

Kata Nuniary” yang menjadi dasar penahanan kedua tersangka yakni”
Laporan Polisi Nomor : LP-A/234/XI/2022/SPKT/Polres SBB/Polda
Maluku, tanggal 26 November 2022; Surat perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/72/XI/2022/Reskrim, tanggal 26 November 2022;

Surat perintah Penahanan Nomor : SP.Han /64/XI/2022/Reskrim, tanggal 27 November 2022.Tsk SR alias Nyong (22) dan Surat perintah Penahanan Nomor : SP.Han /65/XI/2022/Reskrim, tanggal 27 November 2022. Tsk H alias Run (26).

Menurut Nuniary” Para Tersangka tersebut di atas, diduga keras telah melakukan TP. Pencurian Ternak sebagai mana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke- 4 KUHPidana. Jelas Nuniary (Rdks)