Ambon,beritasumbernews.com, Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A. 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada hari ini, Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 11.00 WIT bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon telah dilaksanakan Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 6 (enam) orang Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, dengan rincian:

1. Terdakwa JB, S.Sos selaku Kepala BPKAD Tahun Anggaran 2020 dituntut hukuman pidana selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah);

2. Terdakwa KS, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020 dituntut hukuman pidana selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar

Rp193.123.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah); 3. Terdakwa MGB, S.E. selaku Sekretaris BPKAD Tahun Anggaran 2020 dituntut hukuman pidana selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan

selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp665.468.802,00 (enam ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus dua rupiah);

4. Terdakwa KYO, S.Kom selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020 dituntut hukuman pidana selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp788.873.100,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu serratus rupiah);

5. Terdakwa LM, S.E., M.Acc. selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun

Anggaran 2020 dituntut hukuman pidana selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp251.768.400,00 (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) 6. Terdakwa LEL, S.E., M.Ec. Dev., M.Si. selaku Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020

dituntut hukuman pidana selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp351.313.500,00 (tiga ratus lima puluh satu juta tiga ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah). (V374)