Ambon, beritasumbernews.com, Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap dan menahan seorang kontraktor pembangunan Pasar Langgur, Sdr. TB, pada hari Rabu (28/02/2024) sekitar pukul 12.46 Wit.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan Rozali Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan), di Bandara Pattimura Ambon.
Sdr. TB merupakan Direktur PT. Fajar Baru Gemilang yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan Pasar Langgur pada tahun 2015-2018.
Pada tanggal 31 Januari 2024, Sdr. TB telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Sdr. DF selaku PPK dan Sdr. RT selaku konsultan pengawas. Namun, Sdr. TB tidak mengindahkan panggilan penyidik dan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini.
Penangkapan terhadap Sdr. TB dilakukan saat ia sedang melakukan perjalanan dari Dobo menggunakan Pesawat Wings Air menuju Denpasar dan transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT.
Tim Penyidik yang telah mengetahui rencana keberangkatan Sdr. TB melakukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkapnya ketika turun dari pesawat.
Setelah ditangkap, Sdr. TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Sdr. TB di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak hari ini, tanggal 28 Februari 2024.
Pekerjaan pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yaitu tahun 2015 hingga 2018, memiliki total anggaran sebesar Rp12,4 miliar, Rp3,2 miliar, Rp3,4 miliar, Rp1,4 miliar, dan Rp2,5 miliar, dan dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.582.762.109,96. (V374)
