Ambon, beritasumbernews.com, Setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, seorang tersangka dalam kasus pasar Langgur akhirnya ditangkap paksa oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku di Bandara Udara Pattimura Ambon, pada hari Rabu, 28 Februari 2024.

Tersangka “TB”, yang merupakan seorang kontraktor dari PT. Fajar Baru Gemilang, yang bertugas menangani pembangunan pasar Langgur, ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku karena dianggap tidak kooperatif setelah dipanggil beberapa kali terkait kasus tersebut.

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, setelah melakukan pengecekan keberadaan Tersangka, diketahui tersangka baru saja melakukan penerbangan dari Dobo dengan Pesawat Wings Air dengan tujuan Bali dan melakukan transit di Bandara Pattimura Ambon, pada hari Rabu (28/2/24) sekira pukul 12.46 WIT, sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku langsung melakukan aksi penangkapan dan menggiring tersangka ke Mobil tahanan yang sudah disediakan.

Setelah penangkapan, TB langsung digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk proses lebih lanjut, dan saat ini sedang melakukan proses pemeriksaan oleh tim kejaksaan tinggi Maluku. (V374)

By Sherly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *