Ambon – beritasumbernews.com Kasus Kurupsi Mantan Walikota Tual Adam Rahayaan sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus polda Maluku atas dugaan kurupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP).Jumat 26/04/2024
Mantan Walikota Tual dua periode ini telah menyalahgunaan jabatannya sebagai Walikota Tual yang memerintahkan Abas Apoy Renwarin untuk membagi Beras dengan menggunakan dana APBD Tual untuk kepentingan pribadi dan politik, sehingga negara dirugikan Rp 1,8 miliar.
“Sore tadi kita tetapkan sebagai tersangka, Kita terapkan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, kepada sejumlah wartawan, di Mako Dit Reskrimsus Polda Maluku.
Aksinya, Rahayaan dibantu oleh Abas Apoy Renwarin untuk membagikan beras kepada masyarakat untuk kepentingan pribadi, kini keduanya harus menekan di Rutan Polda Maluku di Tantui hingga 20 hari ke depan.
“Kalau belum tahap I kita akan minta untuk perpanjang lagi 20 hari, Kata Soumena.
Baginya Rahayaan, orang yang diduga paling betanggung jawab atas kasus CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017.
Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku, telah menetapkan Abas Apoy Renwarin, sebagai tersangka.
Peran Abas diduga sebagai orang yang membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017, atas perintah Walikota Tual Adam Rahayaan.
Tahun 2016 Cadangan Beras pemerintah sebesar 100 ton dan di tahun 2017, CBP Kota Tual disalurkan hampir 100 ton, sehingga total.menjadi 200 ton, akibat perbuatan mantan walikota tual ini negara dirugikan sekitar Rp.1,8 miliar.
(Chey)
