Ambon -beritasumbernews.com Wakil Ketua Komisi IV DPRD Promal Rovik Afifudin mengatakan proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah (Kepsek) Neg yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku harus dihentikan sesuai surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ini, Kata wakil ketua komisi IV Pengangkatan kepala sekolah, harus dihentikan karena saya sudah sampaikan adanya surat edaran menteri tentang penutupan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah negeri,Ambon, Kamis (11/4/2024).
Surat edaran menteri tersebut bernomor 2.579 tahun 2024 tertanggal 18 Maret 2024 yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbudristek dialamatkan kepada 241 Dinas Dikbud provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
“Isi surat edaran ini tentang pemberitahuan penutupan Data Pokok Pendidikan untuk update pengangkatan kepala sekolah negeri,” jelasnya.
Rovik mengatakan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan diselenggarakan Disdikbud Maluku saat ini untuk kepala sekolah negeri juga didasarkan informasi masyarakat tentang kepala sekolah yang bermasalah, namun bila tetap dipaksakan tentunya melanggar undang-undang
“Kalau uji kelayakan dan kepatutan tetap dipaksakan maka kepala sekolah negeri yang baru diangkat tidak terdaftar di Dapodik karena baik Disdukbud Provinsi Maluku maupun dinas, pada 11 kabupaten dan kota belum memasukkan atau memuat data dalam Dapodik,dan sudah ditutup,
Dengan tegas Rovik menyebutkan birokrasi pemerintahan di Maluku perlu dibenahi karena ada banyak pejabat di dinas/instansi terkait yang status pelaksana tugas, ada juga yang rangkap jabatan, bahkan hingga tiga jabatan.Ujarnya
“Kalau cara seperti ini maka roda pemerintahan berjalan tidak sehat dan proporsional serta kehilangan martabat dan kewibawaannya sebagai pejabat pemerintahan , Tutup Rovik.(bs)
