Ambonberitasumbernews.com Pegawai bank maluku malut cabang namlea berinesial DS alias E , nekat menggelapkan uang 1,5 milliar yang di titipkan bank Indonesia di bank maluku, malut cabang namlea .

DS alias E mengambil uang tersebut dan bersenang senang,, dan sebagian uangnya DS bermain judi Online sampai habis .

Akhirnya DS di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbangkan oleh penyidik subdit II Fismondev Ditreskrimsus polda maluku.

PLT Kabit Humas polda Maluku AKBP Aries Aminnullah yang di dampingi Dirkrimsus kombes Hujra Soumena dalam konfrensi persnya di meko Ditreskrimsus polda Maluku , Jumat 14/06/2024.

DS melakukan penggelapan dengan cara memalsukan dokumen bank,” DS adalah karyawan bank Maluku Malut Cabang Namlea, tersangka melakukan pemalsuan dokumen sehingga merugikan negara sebesar 1,5 milliar ungkap Aries.

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

Dirkrimsus polda maluku, Kombes Hujra Soumena menjelaskan kronologis kejadian, kasus tersebut mulai di lakukan tersangka pada desember 2022 ,saat bank Indonesia menitipkan uang ke bank Maluku Malut cabang Namlea .

Dalam setahun tersangka melakukan penarikan setiap bulan dengan nominal yang bervariasi sampai uang tersebut habis , kata Soumena

Setiap tersangka melakukan transaksi tersangka selalu mencatat di buka register kemudian di edit ke sistim yang ada di bank maluku malut seolah olah uang itu masih ada ,dan setelah di cek uang tersebut sudah habis .

Ada dua buku register asli dan palsu yang di buat oleh tersangka dan berperan melakukan pencatatan langsung .

Dan saat bank melakukan pemeriksaan tersangka menunjukan buku yg tidak ada penarikan ,sehingga pihak bank tau bahwa uang tersebut aman aman saja.

Pada hal ada pencatatan lain, selain itibtersanbka juga mengedit ke sistim seakan akan ada uangnya pada hal sudah tidak ada ,

Soumena mengatakan perbuatan tersangka setelah penyidik mendapat laporan , berdasarkan laporan tersebut, Tim di bentuk dan turun langsung ke namlea untuk melakukan penyelidikan .

Soumena mendapat laporan pada 14 maret 2024, kemudian tim melakukan penyelidikan ,dan naik ke penyidik pada minggu ini , DS dilakukan penangkapan dan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung di tahan untuk mempertanggung jawab perbuatanya.

Soumena mengakui tidak ada barang atau uang yg disita dari tersangka sebagai barang bukti , dan barang bukti yang di sita hanya berupa dokumen,” karena uang tersebut di gelapkan habis oleh tersangka untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari harinya.

Kita tidak bisa menyita barang barang berharga tersangka , karena uang tersebut di pakai tersangka untuk main judi Online dan kebutuhan sehari harinya,tersangka melakukan aksinya sediri dan tidak di bantu oleh siap pun,dan ini perbuatan tunggal yang di lakukan oleh tersangka .

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka dijerat pasal 49 ayat 1 hurup A dan C undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbangkan, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (CHEY21)