Ambonberitasumbernews.com
Hasil Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bersama Komisi II DPRD Provinsi Maluku dan Mitra, Kadis Kehutanan, maka ada kesimpulan rapat yang sudah disepakati terutama dengan peraturan Gubernur Maluku No.1 tahun 2012 tentang standar pemberian kompensasi yaitu nilai harga kayu.

Menurut ketua komisi II DPRD KKT Fredy Fenanlampir mengatakan” harga kayu yang sudah jatuh di Perda tersebut kami DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar minta agar untuk dinaikan. Pintanya

Dikatakan-nya” Jenis kayu Indah Rp.35.000 perkubik dan Kayu Merbau Rp 305.000 dan Kayu non Marabau Rp.10.000 kita minta dinaikan yaitu menjadi kayu indah satu juta, kayu Merbau seratus ribuan dan kayu non Merbau lima ratus ribu. Ucapnya

Namun kesepakatan kita dengan pergub ini adalah, rujukan perda,
Oleh karena itu Komisi II DPRD KKT menyusun perannya nanti, dan mengatur terkait dengan hukum adat. Ungkapnya

Saat ini pengelolaan hutan oleh perusahan AJB yang berada di kecamatan permarsian di empat desa yaitu ” desa makatian, desa baru putih, desa otemer serta desa marantutur. Tutur Fenanlampir

Terkait dengan hutan gundul dan dana Reboisasi yang disampaikan oleh dinas kehutanan, dan oleh pemerintah daerah melakukan reboisasi yang diberikan kepada kabupaten Tanimbar.

Namun sampai hari ini kami DPRD sangat kaget dengan adanya dana itu, Selama pembahasan tentang hutan gundul, DPRD tidak ada, nanti disampaikan oleh kadis bahwa ada pertemuan lanjautaan kami dari DPRD kabupaten Tanimbar dan komisi II DPRD Provinsi Maluku dan kepala dinas kehutanan, ketemu langsung dengan kementrian kehutanan terkait dengan hal-hal dan permasalahan yang telah bahas. Pungkasnya(Chey)