Ambon – beritasumbernews.com -Permasalahan yang melibatkan Kepala Sekolah SD Negeri 90 Ambon, Rizal, S.Pd, terus menjadi perhatian publik.

Sejumlah media mengungkap berbagai tindakan kontroversial yang dilakukan oleh Rizal selama menjabat, termasuk dugaan kekerasan terhadap siswa, tindakan arogan dalam mengelola sekolah, serta penyalahgunaan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini semakin memanas setelah Rizal diduga melakukan pemukulan terhadap tiga siswa, yang bahkan berujung pada laporan ke Polsek.

Selain itu, ia juga mengubah ruang guru dan kantor sekolah menjadi seperti ruang tamu pribadinya dengan membiarkan anak-anaknya menggunakan fasilitas sekolah, termasuk WiFi dan televisi, seolah milik pribadi.

Tak hanya itu, Rizal juga mengambil alih semua kunci ruangan di sekolah, termasuk ruang guru, ruang kelas, kantor, hingga pagar sekolah, dari tangan penjaga sekolah. Akibatnya, siswa yang hendak mengikuti program les tambahan harus belajar di emperan sekolah karena tidak bisa mengakses ruang kelas.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Ambon, Hadiyanto Junaidi usai rapat dengar pendapat antara Komisi II, kepala sekolah, dan para guru SD Negeri 90 Wayame Ambon pada Senin (10/3/2025), menyatakan bahwa solusi terbaik adalah memutasi Kepala Sekolah Rizal, S.Pd.

“Mutasi ini bukan dalam rangka menghakimi kepala sekolah, tetapi sebagai upaya penyelamatan untuk semua pihak agar tidak ada lagi pertikaian di SD Negeri 90 Ambon,” ujar Hadiyanto kepada awak media di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon.

Menurutnya, polemik antara Rizal dan para guru sudah mencapai titik di mana keduanya tidak bisa lagi disatukan. Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan Dinas Pendidikan Kota Ambon segera mengambil tindakan.

“Dinas berbicara soal tahapan dan mekanisme penyelesaian, tetapi mengapa langkah ini tidak diambil sebelum persoalan ini dibahas dalam rapat Komisi II? Menurut saya, dinas lambat dalam merespons permasalahan yang terjadi di sekolah-sekolah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hadiyanto menekankan bahwa jika setelah dipindahkan kepala sekolah tersebut masih melakukan pelanggaran serupa, maka tugas Dinas Pendidikan dan BKD adalah membina serta memberikan sanksi yang sesuai.

“Harapan saya, seluruh kepala sekolah di Kota Ambon, baik SD maupun SMP, dapat menjadi contoh dan teladan bagi para guru serta menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi siswa,” tutupnya.

Dengan adanya rekomendasi mutasi ini, diharapkan permasalahan yang terjadi di SD Negeri 90 Ambon dapat segera terselesaikan dan proses belajar mengajar kembali berjalan dengan baik. ( Chey21 )