Ambonberitasumbernews.com – Lantamal IX Ambon, Polda Maluku, BNN, PNM, dan pemerintah daerah memusnahkan 27 pucuk senjata api, baik laras panjang maupun laras pendek, serta 6.342 butir amunisi dan sejumlah granat asap

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dan penggalangan intelijen sejak tahun 2022 hingga 2025. Penyerahan senjata dilakukan sebagian besar secara sukarela oleh masyarakat dari beberapa wilayah seperti Seram dan Maluku Barat Daya (MBD).

Pemusnahan senjata Rakitan di halaman Mako Lantamal IX Ambon, Sementara itu, amunisi juga akan di musnahkan dengan cara dicampur dengan semen, kemudian ditanam di lahan khusus yang telah disiapkan oleh Lantamal IX Ambon,
Kalau prosedur penghancuran amunisi memang harus menggunakan alat khusus. Karena kita tidak mempunyai alat, maka kita akan campur amunisi dengan semen dan ditanam didalam tanah, “Amunisi itu sangat sensitif, jadi tidak bisa dihancurkan sembarangan. Ini adalah metode yang aman dan sesuai prosedur,” kata Batos. (Ambon 12/06/2025)

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembersihan senjata ilegal sisa konflik masa lalu di wilayah Maluku, khususnya kota Ambon.

Wakil Komandan (Wadan) Lantamal IX Ambon Kolonel Laut Batos Laksono dalam Keterangannya: siang ini kita telah melaksanakan kegiatan VKON bersama terkait dengan pemusnahan barang bukti berupa senjata api ilegal, amunisi, granat, serta narkotika, palpres, dan rokok ujarnya

Batos juga menambahkan, kegiatan ini adalah hasil kolaborasi lintas instansi seperti TNI AL, Polda Maluku, Badan Narkotika Nasional (BNN), PNM, serta Kesbangpol Maluku sebagai perwakilan pemerintah daerah.

“Sinergitas ini sangat penting untuk terus dilanjutkan demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku. Senjata dan amunisi yang masih beredar di masyarakat bisa berpotensi disalahgunakan jika tidak segera diamankan.

Adapun jenis amunisi yang dimusnahkan memiliki berbagai kaliber, seperti 5 mm, 5,6 mm, hingga 7,6 mm, yang biasa digunakan untuk senjata laras panjang maupun pistol.

“Kata Batos;masyarakat yang masih menyimpan senjata rakitan atau amunisi agar menyerahkan secara sukarela, “Tidak akan diproses hukum, yang penting senjata tersebut bisa diamankan agar tidak disalahgunakan,” Kata Wadan Lantamal IX Ambon Batos Laksono

Penindakan terakhir tercatat pada Januari 2025, yaitu berupa satu pucuk pistol dan 30 butir amunisi tajam berbagai kaliber. ( chey)