SBBberitasumbernews.com – Dalam sembilan bulan terakhir ini kelompok masyarakat miskin, terusik haknya untuk hidup di negeri yang terkenal dengan julukan Saka Mese Nusa ini, dimana Kaum Dhuafa yang merupakan kelompok atau golongan yang berhak menerima Zakat, Infaq dan Sedekah hak- haknya diabaikan oleh Bupati SBB.

Pernyataan ini disampaikan Amir Rahayaan, Ketua DPD Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Kabupaten SBB, dalam rilisnya yang dikirim ke media ini pada, Sabtu, (27/9/2025), menurut Rahayaan, Bupati SBB terkesan mengabaikan hak-hak kaum Dhuafa , dengan tidak sama sekali melaksanakan perintah, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Zakat, Infaq dan Sedekah.

” Saya melihat Bupati SBB tidak punya itikad baik terhadap Pengentasan Kemiskinan, semestinya sebagai Pemimpin , Bupati SBB harus konsern dan serius terhadap persoalan kemiskinan yang menjadi masalah Nasional,”pungkas Rahayaan.

Menurutnya, fungsi utama pengelolaan, pendistribusian, perencanaan dan pendayagunaan zakat, infaq dan sedekah di Indonesia adalah, untuk pengentasan kemiskinan, khususnya di Kabupaten SBB.

Karena itu, Bupati SBB, harus lebih proaktif mensupport Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten SBB, sebagai lembaga resmi yang diberikan otoritas Negara untuk mengelola Zakat, Infaq dan sedekah di SBB sehingga dapat membantu pemerintah SBB
Salah satu tim pemenang Bupati SBB di Dusun Air Buaya, Desa Kairatu ini, menyayangkan sikap Bupati yang tidak menjalankan perintah Al Qur’an dan Undang – Undang serta terkesan berjalan sendiri dalam pemerintahannya.

” Bupati bukan super Hero yang dapat membangun SBB sendiri tanpa campur tangan masyarakat atau lembaga tertentu, membangun SBB butuh sinergitas Pemerintah Daerah, Masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya,”tegas Rahayaan.

Rahayaan menandaskan, sebagai seorang Muslim yang taat baiknya Bupati SBB tidak boleh mengecewakan dan mempermalukan Umat Islam di SBB, karena Zakat itu Wajib dalam Al-Qur’an dan Undang- Undang.( Nicko Kastanja )