
SBT – beritasumbernews.com Setelah mencuat ke publik jadi sorotan, terkait laporan warga Administratif Negeri Dihil tentang laporan pengaduan penipuan surat jual beli palsu dan pengancaman pembunuhan oleh korban AKT, humas Polda Maluku mengeluarkan rilisan keterangan Kapolsek Werinama Iptu. S. Samar.
Keterangan tersebut diduga kuat Kapolsek Werinama berikan keterangan palsu ke Polda Maluku, tentang keterangan terlapor SHM saat diperiksa di SPKT Polsek Werinama tertanggal 3 Oktober 2025 jumat kemarin.
Pelapor AKT kepada media ini sabtu malam sekitar pukul 21 : 00 Wit, menegaskan bahwa” Surat yang di buat SHM adalah sebuah surat yang diduga surat palsu. Ungkap AKT
Menurutnya” Surat tersebut tidak pernah di buat oleh suami saya apalagi sejak tahun 2019, buktinya sejak tanggal diketahuinya SHM mengumpulkan hasil kelapa di gugat oleh AKT, saat itu SHM datangi rumah korban pada Rabu 20 Agustus 2025 dengan membawa beberapa surat jual beli lahan kepada korban dan sempat terjadi adu mulut antara SHM dan AKT.
Saat itu, Setelah adu mulut usai, SHM berjalan keliling kampung Administratif Dihil guna mencari pihak keluarga korban AKT untuk menandatangi surat yang dibuat SHM secara sepihak tanpa melibatkan pertanahan maupun pihak pemerintah Negeri. sebut AKT
Alhasil, SHM bertemu dengan salah satu keluarga suami korban OH yakni AH dan meminta AH secara paksa untuk menandatangani surat jual beli yang di buat SHM secara sepihak tersebut.
Namun sangat di sayangkan, SHM tidak berhasil memaksa AH untuk menandatangani surat tersebut, karena AH merasa surat tersebut sepihak yang di buat oleh SHM. Ujar AKT
Lanjutnya” SHM gagal memaksa AH, SHM lalu memakai salah satu pihak lain yakni Firman guna memaksa AH untuk menandatangani surat tersebut, dengan bahasa yang dikeluarkan oleh firman kepada AH bahwa desak AH menandatanagi surat tersebut bantu pihak SHM maka pihaknya akan berikan sebidang tanah sebagai imbalan hasil tanda tangan namun sangat disayangkan AH tidak memyetunia tanda tangan surat tersebut. Ungkap AKT
Anehnya Kapolsek dalam keterangannya kepada Polda Maluku, bahwa SHM menyampaikan keterangannya di SPKT Polsek Werinama tersebut bahwa SHM memiliki sertifikat sejak 2019 merupakan surat jual beli lahan yang di jual oleh OH.
Diduga kuat keterangan tersebut palsu, karena jelas bukti AKT mengatakan” Pada senin 29 September hingga selasa 30 September 2025 AKT bersama keluarga datangi kantor agraria SBT guna memastikan surat SHM.
Hasil dari koordinasi dengan pihak Agraria SBT, lewat salah satu pegawai Agraria Cliff Rudolf Soplanit, ternyata pihak Agraria belum pernah mengeluarkan sehelai surat pun atas nama SHM pada lahan sengketa tersebut.
Kata AKT” Dari keterangan Cliff Rudolf Soplanit itulah, AKT bersama OH dan keluarga lalu datangi Polres SBT pada tanggal 2 Oktober sekitar pukul 14 : 00 Wit, dengan tujuan sesuai arahan Kapolsek Werinama Iptu. S. Samar guna meminta Laporan Polisi (LP). Tutur AKT
Dikatakan-nya” Saat tiba di SPKT Polres ternyata disana di persulit dan sempat terjadi adu argumen antara pihaknya dengan piket Pawas saat itu.
Ternyata diduga kuat Kapolsek sengaja mempermainkan AKT bersama keluarganya karena dalam keterangannya Kapolsek kepada Polda Maluku bahwa aduan masyarakat tidak pernah di abaikan ternyata pada tanggal 2 september 2025 AKT datangi Polsek Werinama guna memasukan laporan Polisi terkait pidana pengancaman pembunuhan dan penipuan melaporkan SHM.
Dan setelah laporan tersebut tidak direspon baik oleh pihak Polsek Werinama malahan pihak Polsek mengarahkan untuk mengurus pertama terlebih dahulu sedangkan AKT melaporkan adalah laporan tindakan pidana bukan perdata.
Dan terbukti pihak Polsek salah satu oknum anggota Polsek yang lansung datangi rumah AKT menyampaikan kepadanya bahwa akan memberikan surat LPnamun dalam beberapa hari janji itu tak kunjung datang tetapi lebih buruk lagi malahan Kapolsek mengarahkan AKT bersama suaminya OH dengan keluarga untuk pergi ke Bula guna memastikan keabsahan surat SHM.
Diakhir keterangannya AKT menyebutkan, surat yang di buat SHM adalah dugaan surat jual beli palsu, karena suaminya dalam tanda tangan itu pada surat sewa lahan bukan jual beli, kemudian hal yang sama dilakukan oleh Kadus juga tanda tangan pada surat sewa lahan bukan jual beli, sedangkan AH yang di paksa SHM tidak pernah menandatangani surat saat di paksa. Bebernya (TIM)
