
Ambon – beritasumbernews.com – Dugaan penggelapan bidang tanah seluas 234 meter persegi di ruas jalan Dr. J Leimena Negeri Hatiwe Besar RT 05/RW 01 Negeri Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon diduga melibatkan Oknum ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Hesty Mahubessy pemegang sertifikat hak milik (SHM) induk nomor 597 tahun 2006,
Ambon, kamis (2/10/2025.)
Hesty merasa keberatan atas kemunculan SHM nomor 1542, SHM nomor 1580 milik Carolina Piris dan SHM nomor 1548 milik Jece Julita Piris yang diterbitkan BPN Kota Ambon tahun 2023.
Hesty keberatan karena lahan yang telah bersertifikat tersebut adalah miliknya sesuai pelepasan hak tanah oleh Raja Hatiwe Besar tahun 2013
“Saya duga ada yang janggal berkaitan dengan kemunculan tiga SHM tersebut. Entah siapa yang melepaskan, tapi alas haknya dikeluarkan oleh Pemerintah Negeri Hatiwe Besar Drs J.A. Helaha pada tanggal 15 Maret tahun 2023.
Hesty menegaskan akan menempuh jalur hukum pidana karena indikasi penggelapan, penyerobotan dan juga pemalsuan, karena saya mempunyai Surat Penyerahan Hak Tanah, dari Raja Negeri Hative Besar dengan Nomor : 590/207/N-HB.
Terkait kemunculan SHM Carolina dan Jece Piris, “Mahubessy menduga karena adanya andil dari Pemerintah Negeri Hative Besar yang dijabat seorang penjabat, ” Sorot Surat Keterangan dan Kwitansi Pembelian
Ia mengatakan bahwa , surat keterangan yang dikeluarkan penjabat KPN Hative Besar Isinya pengakuan kepemilikan tanah Piris.
Lanjutnya , Ada tiga Surat keterangan masing-masing bernomor 590/0/27/N-HB dan 590/0/28/N-HB milik Carloin Piris juga surat keterangan kepemilikan Jece Piris nomor 590/0/29/N-HB. Tiga surat tersebut diterbitkan pada 12 September 2023.
Surat keterangan diterbitkannya berdasarkan kwitansi pembelian tanah seluas 120 meter persegi tanggal 30 Juni 2016,Penjualannya adalah Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan almarhum Samuel Kiriweno. Dan prosesnya diduga dilakukan di bawa tangan, karena saat itu raja definitif masih aktif ujar Hesty.
“Tanya Hesty Mengapa tanah negeri dijual oleh Kasi Pemerintahan, bukan oleh Raja yang pada saat itu, Saya duga ini proses transaksi ilegal atau dugaan lain. Ungkapnya
Soal dasar Kepemilikan , Hesty Mahubessy menegaskan bahwa , kepemilikan objek sengketa seluas 234 meter persegi adalah hasil pembelian dari Pemerintah Negeri Hative Besar di tahun 2013 dan pelepasan hak dilakukan oleh Raja sesuai bukti surat penyerahan hak tanah nomor 590/207/N-HB tanggal 15 Maret 2013. Dengan demikian kepemilikannya adalah sah.
“ lebih lanjut kata Hesty Ada dua pelepasan hak yang dilakukan pemerintah negeri, punya saya tahun 2003, punya Ibu Caroline dan Jece tahun 2006. Hanya perlu dilihat dulu siapa yang menjual,” katanya , Terhadap penerbitan SHM atas nama Caronina dan Jece Piris oleh Badan Pertanahan Kota Ambon Mahubessy mengaku sudah resah, sebab selaku pemilik tanah tidak pernah menjual atau memberikan ke pihak mana pun.
“Perlu saya jelaskan, SHM milik Carolina Piris dan Jece Piri itu berbatasan dengan tiga SHM milik saya,” tegasnya.
Dia lalu merincikan, SHM 1580 milik Carolina Piris, berbatasan dengan SHM nomor 861. SHM 1540 milik Jece Piris berbatasan dengan SHM nomor 597 dan SHM 1542 juga Carolina Piris berbatasan langsung dengan SHM 864.
“Pertanyaannya mengapa saya tidak pernah dilibatkan sebagai saksi batas dalam penerbitan sertifikat ? Saya duga ini konspirasi,” katanya.
Selisih Luas SHM dan Bukti Pembelian
Yang berikut, Matulessy juga menerangkan adanya kejanggalan bahwa sesuai bukti kwitansi pembelian luas lahan yang dibeli adalah 120 meter persegi, sedangkan sesuai tiga suket yang dikeluarkan Penjabat KPN luasnya adalah 111 meter persegi.
“Kwitansi pembelian tahun 2016 dicantumkan luas tanah atau lahan adalah 120 meter persegi, sementara Suket Penjabat KPN Hative Besar luasnya adalah 111 meter persegi. Hitungannya Suket nomor 590/0/27/N-HB tertera luasan 25 meter persegi, Suket 590/0/28/N-HB luasan 53 meter persegi, sedangkan Suket 590/0/29/N-HB luasannya 33 meter. Total luas lahan adalah 111 meter persegi.” ungkapnya.
Terhadap sejumlah kejanggalan yang telah diuraikan dan diperkuat dengan bukti Hesty kembali menegaskan bahwa proses pidana harus ditempuh karena dirinya merasa dirugikan. Dugaan telah terjadi penggelapan, penyerobotan bahkan tidak menutup kemungkinan ada pemalsuan.
Terkait bukti kwitansi pembelian lahan dari mantan Kasi Pemerintahan Negeri Hative Besar, Hesty menegaskan bukti itu didapat dari proses persidangan dalam perkara 125 /Pdt/2025/PN.AMB.
Terhadap keabsahan jual beli tanah, dan bukti kwitansi, mantan Raja Negeri Hative Besar, Drs J.A.Helaha yang di konfirmasi menerangkan heran dengan transaksi oleh almarhum Saat itu , dan saya masih menjabat tapi kok bisa ada transaksi jual beli di bawa tangan,” katanya tegas .
Dia pun menerangkan bahwa keluarga Hesty Mahubessy telah menempati tempat tanah yang kini diributkan itu selama ratusan tahun.
“ Mereka sudah tinggal di lokasi itu ratusan tahun, nanti nyong tanya ibu Piris itu beli dari siapa? Lalu uangnya diberikan kepada siapa?, katanya ,
(bs.01)
