
Ambon – beritasumbernews.com Membuang sampah di luar jam yang ditentukan dapat menyebabkan beberapa masalah, seperti:
– Mengotori lingkungan dan merusak keindahan kota
– Menghambat petugas kebersihan dalam menjalankan tugasnya
– Mengurangi efektivitas armada pengangkut sampah
– Meningkatkan risiko penyebaran penyakit dan bau tidak sedap
Kata Wali kota Ambon Bodewin Wattimena Mari kita sama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya dan pada jam yang telah ditentukan. dukung upaya pemerintah kota untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Ambon 4/12/2025
Aturan resmi yang mengikat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Beberapa dasar hukum dan aturan yang berlaku antara lain:
– Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
– Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
– Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan
Aturan-aturan ini mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan pada jam yang telah ditentukan, serta sanksi bagi yang melanggar. Mari kita sama-sama mematuhi aturan-aturan ini untuk menjaga kebersihan lingkungan
Jadi, berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 66 Tahun 2009, waktu yang telah ditetapkan untuk membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah:
Pukul 22:00 WIT – 05:00 WIT
Wali Kota Amnon Bodewin Wattimena; Mari kita sama-sama mematuhi aturan ini untuk menjaga kebersihan lingkungan dan memudahkan petugas kebersihan dalam menjalankan tugasnya
Mari kita tunjukkan Kita bisa memulai dengan membuang sampah pada tempatnya dan pada jam yang telah ditentukan. Mari dukung upaya pemerintah untuk membuat Kota Ambon menjadi lebih bersih dan indah
Ayo, kita bersama-sama membuat perbedaan
#KotaAmbonBersih #WargaBertanggungJawab #PeduliLingkungan…
(Chey)
