Pernyataan Terkait Sengketa dan Eksekusi Lahan Hotel Anggrek*

Pernyataan Terkait Sengketa dan Eksekusi Lahan Hotel Anggrek*

Ambon,- beritasumbernews.com -Komisi I DPRD yang membidangi hukum dan HAM menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait persoalan eksekusi lahan di kawasan Hotel Anggrek.

Sebagai lembaga politik, DPRD tidak mengintervensi putusan pengadilan.

Namun DPRD tetap menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk dengan melakukan rapat dan memanggil sejumlah pihak terkait.

Hal ini disampaikan , wakil ketua komisi I, Edy Sarmanela ” di ruang rapat komisinya jumat (5/2/2026)

Berdasarkan laporan yang diterima, kawasan yang disengketakan memiliki luas sekitar 32 hektare dan di dalamnya terdapat berbagai fasilitas negara, di antaranya Korem, dinas pendidikan, RRI, serta rumah-rumah masyarakat di sekitar lokasi tersebut.

Karena itu, persoalan ini dinilai berdampak cukup besar bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

Dalam proses hukum yang berjalan, diketahui terdapat dua putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut, yakni putusan dari pihak yang memenangkan perkara sebelumnya serta putusan lain dari pihak yang mengajukan gugatan berikutnya.

Putusan pertama telah dieksekusi, sementara putusan berikutnya juga akan memasuki tahapan eksekusi sesuai pemberitahuan dari pengadilan.

Sarmanela juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengintervensi putusan pengadilan. Peran DPRD hanya sebatas menindaklanjuti laporan masyarakat dan memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak terkait.

Dalam rapat dengar pendapat, Komisi I juga telah memanggil sejumlah instansi seperti Korem, Koramil, BPN, serta pihak terkait lainnya untuk mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan sengketa lahan tersebut.

Kami DPRD berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.(chey)