
Ambon – beritasumbernews.com – Rapat Paripurna ini digelar untuk menyampaikan rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025. Hal ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepala daerah kepada masyarakat. Ambon, 23 April 2026
Pasal 71 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Permendagri No. 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan LKPJ, LPPD, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Maluku tentang Pembentukan Pansus LKPJ, tahapan pembahasan sebagai berikut:
30 Maret 2026: Gubernur Maluku menyampaikan LKPJ dalam Rapat Paripurna.
31 Maret 2026: Rapat Badan Musyawarah, disepakati pembentukan Pansus LKPJ.
1–12 April 2026: Rapat kerja Pansus dengan OPD mitra.
13 April 2026: Rapat kerja Komisi I, II, III, dan IV dengan OPD.
15 April 2026: Rapat internal Pansus untuk perumusan temuan awal.
15–18 April 2026: Rapat internal lanjutan, kompilasi masukan fraksi dan komisi.
20 April 2026: Rapat kerja Pansus dengan OPD.
21 April 2026: Rapat kerja Pansus bersama TAPD untuk finalisasi.
22 April 2026: Rapat internal Pimpinan DPRD dan Pansus, penyusunan rekomendasi.
23 April 2026: Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus.
23 April 2026: Rapat Paripurna penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Maluku TA 2025.
Dalam pembahasan, Pansus dan Pemda menggunakan indikator: Penetapan indikator kinerja dan ukuran kinerja. Penetapan target kinerja pada setiap indikator. Penetapan realisasi capaian kinerja.
Evaluasi kinerja dengan membandingkan target vs realisasi, dihitung persentase capaian. Pendapatan Daerah Anggaran: Rp3.257.672.000.000 Realisasi: Rp1.900.963.991.770 Capaian: 58,34%, Pemda berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar formula DAU mempertimbangkan luas laut sebagai karakteristik wilayah kepulauan Maluku.
Pemda berkoordinasi dengan kabupaten/kota agar pengusulan Dana Bagi Hasil (DBH) tepat waktu. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Target: Rp873.031.000.000 Realisasi: Rp468.178.829.233 Capaian: 53,63%
Intensifikasi dan ekstensifikasi objek pajak/retribusi daerah. Benahi sistem pendataan wajib pajak dan objek pajak. Tertibkan aset daerah, khususnya di kawasan Pasar Mardika Ambon.
Perbaiki sistem manajemen pendapatan pada OPD penghasil. Bangun komunikasi dengan DPRD agar penetapan target PAD realistis. Maksimalkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan UU HKPD, aktif koordinasi dengan kabupaten/kota terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari proyek APBN/APBD Anggaran: Rp3.536.576.057.058
Terkait utang pihak ketiga yang belum selesai, Gubernur diminta mengambil langkah percepatan penyelesaian utang pihak ketiga dan utang lainnya di lingkup Pemprov Maluku.
Target dan realisasi anggaran belum optimal, menunjukkan lemahnya perencanaan.
Bappeda Maluku wajib meningkatkan koordinasi dengan OPD agar perencanaan pembangunan lebih terukur, sehingga target dan capaian dapat tercapai.
Indikator Kinerja Utama (IKU) 2025 Belum Tercapai Indeks Pembangunan Manusia: Target 66,00 | Capaian 65,88 Indeks Pembangunan Kebudayaan: Target 60,40 | Capaian 58,88 Tingkat Kemiskinan: Target 15,43% | Capaian 15,25%
Rasio Konektivitas Wilayah: Target 0,762 Capaian 0,74 Rata-rata Lama Sekolah: Target 9,82 tahun Capaian 9,43 tahun Indeks Risiko Bencana: Masih kategori tinggi, “Pemda lakukan koordinasi dan sinkronisasi antar-OPD agar capaian IKU tahun mendatang lebih maksimal.
Pelayanan pendidikan belum merata di seluruh kabupaten/kota. Tingkatkan pengawasan pada kabupaten/kota serta lakukan rehabilitasi dan revitalisasi sarana-prasarana pendidikan.
Wujudkan pelayanan kesehatan terintegrasi: satu data, satu perencanaan, satu wilayah, dan berjenjang dari desa hingga rujukan provinsi.
Distribusi dokter umum, dokter gigi, dan dokter spesialis belum merata. Pemda harus ambil langkah strategis untuk pemerataan.
Bongkar muat kapal ikan/pengumpul sering dilakukan di luar pelabuhan perikanan resmi, sehingga PAD dari sektor ini bocor.
Tertibkan aktivitas bongkar muat hasil perikanan di pelabuhan perikanan yang ada untuk optimalisasi PAD.
Ambil langkah strategis penanganan konflik, terutama pada wilayah zona merah. Demikian rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025 untuk ditindaklanjuti .
(Chey)
