
Ambon– beritasumbernews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025, Rabu (23/4/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Ben-Hur G Satupun dan dihadiri anggota dewan, Sekretaris Daerah, serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku.
Dalam paripurna tersebut, LKPJ menyampaikan hasil pembahasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tahun 2025. Laporan Pansus menjadi dasar DPRD untuk menyusun rekomendasi perbaikan kepada Gubernur Maluku.
Pembahasan LKPJ merupakan amanat Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap tahun.
Setelah mendengarkan laporan Pansus, DPRD Provinsi Maluku akan menetapkan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Maluku TA 2025 sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
(Chey)
