Ambon – beritasumbernews.com –Rekomendasi dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku atas laporan keterangan Pertanggungjawaban gubernur Maluku TA 2025. (Kamis 23/04/2025)

Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah berkewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD, ”

DPRD Provinsi Maluku telah melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025 melalui Panitia Khusus, “bahwa berdasarkan hasil pembahasan, perlu menetapkan Keputusan DPRD Provinsi Maluku tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan LKPJ, LPPD, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

Hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Provinsi Maluku terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 23 April 2026.

Keputusan dewan perwakilan daerah provinsi Maluku tentang rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Maluku atas laporan keterangan pertanggunjawaban gubernur Maluku Tahun anggaran 2025.

Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan rekomendasi DPRD kepada Gubernur Maluku untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

(Chey)