
Ambon,-beritasumbernews.com — Korban KDRT, Stani Mariska Kaihatu, mempertanyakan prosedur penanganan kasus suaminya, Frensen Tanamal, yang sudah berstatus tersangka namun masih bebas berkeliaran, bahkan disebut-sebut pergi ke Dobo tanpa izin penyidik.
Aturan: Tersangka Tidak Boleh Keluar Daerah Sembarangan
Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka yang tidak ditahan wajib lapor dan tidak boleh meninggalkan wilayah hukum tanpa izin penyidik. Ambon (01/05/2026)
Ketentuan Penjelasan
Pasal 21 KUHAP Penyidik berwenang melakukan penahanan. Jika tidak ditahan, tersangka wajib lapor dan tidak boleh meninggalkan wilayah hukum tanpa izin penyidik.
Perkap 6/2019 Tersangka yang tidak ditahan wajib melaporkan diri secara berkala. Jika akan keluar daerah, harus ada izin tertulis dari penyidik.
SOP Penanganan KDRT Pelaku KDRT dengan ancaman 5 tahun harusnya ditahan untuk lindungi korban. Penundaan penahanan hanya jika sakit keras yang dibuktikan RS, bukan Puskesmas.
“Kalau Frensen Tanamal sudah tersangka dan tiba-tiba ke Dobo tanpa izin penyidik, itu pelanggaran. Penyidik wajib panggil paksa atau tetapkan DPO,” ujar Stani.
Kejanggalan di Kasus Stani
Stani menyebut, pada 21 April 2026 pelaku seharusnya ditahan. Namun pelaku malah mengirim surat sakit dari Puskesmas Air Salobar.
“Pertanyaan saya, apakah penyidik sudah verifikasi ke Puskesmas? Sakit apa? Apakah rawat inap? Kalau cuma surat jalan, tidak cukup untuk tunda penahanan,” kata Stani.
Ia juga menyebut, pelaku tiba-tiba pergi ke Dobo. “Pertanyaan saya, ada izin keluar daerah dari penyidik atau tidak? Kalau tidak ada, penyidik wajib segera jemput paksa. Kalau penyidik membiarkan, itu dugaan _maladministrasi_ atau _abuse of power_,” tegasnya.
Stani mengaku akan membuat pengaduan ke Propam dan Wasidik Polda Maluku. Ia akan menyampaikan tiga poin utama:
1. Pelaku sudah P21 tapi tidak ditahan.
2. Pelaku keluar daerah ke Dobo tanpa izin penyidik.
3. Penyidik tidak merespon dan tidak memberikan perlindungan.
“Kalau pelaku sakit, penyidik wajib minta surat keterangan rawat inap dari RS, bukan Puskesmas. Saya juga minta salinan surat sakitnya. Kalau tidak ada, berarti penundaan tidak sah,” katanya.
Ia juga akan melapor ke Komnas Perempuan dan UPTD PPA. “Alasannya: Korban KDRT tidak dilindungi. Pelaku masih bebas dan bisa mengancam korban lagi,” ujarnya.
Stani meminta penyidik segera mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan. “Karena sudah P21 dan pelaku kabur ke Dobo, penyidik wajib keluarkan DPO,” tegasnya.
Pasal 1 ayat 14 KUHAP : Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya diduga melakukan tindak pidana.
Pasal 21 KUHAP : Penahanan dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. KDRT masuk kategori itu.
Pasal 6 Perkap 8/2021: Penyidik wajib memberikan perlindungan kepada korban KDRT, termasuk penahanan pelaku jika diperlukan.
Pasal 4 Perkap 6/2019: Jika tersangka tidak ditahan, wajib lapor diri 1x seminggu. Keluar daerah harus izin.
Berita ini berdasarkan keterangan korban Stani Mariska Kaihatu. Tim redaksi telah berupaya mengkonfirmasi ke Kanit PPA Polresta Ambon Romly dan Humas Polresta Pulau Ambon, namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
(Chey)
