Ambon,- beritasumbernews.com – Korban KDRT, Stani Mariska Kaihatu, mengungkap kekerasan yang dilakukan suaminya, Frensen Tanamal, tidak berhenti setelah laporan pertama. Bahkan anak dan orang tua Stani ikut menjadi korban.

Kronologi Kekerasan Berlanjut 28 Desember 2024: Stani dipukul dan ditikam oleh Frensen saat itu. Meski belum mengambil anak, kekerasan sudah terjadi.

Selama proses penyelidikan berlangsung Frensen terus melakukan kekerasan. Stani menyebut, meski ia tidak ada di rumah, Frensen tetap melakukan kekerasan terhadap anaknya dalam keadaan mabuk.

Kekerasan terhadap anak Frensen menyeret anak dan membenturkan kepala anak di pintu kos.

Kekerasan terhadap orang tua Stani: Frensen juga mencekik leher orang tua Stani saat datang ke rumah dan Stani tidak ada.

“Dia tidak hanya menyakiti saya. Anak saya dan orang tua saya juga jadi korban. Ini bukan KDRT biasa, ini sudah kejahatan berulang terhadap keluarga,” kata Stani, Ambon, 1 Mei 2026.

Sudah P21 tapi Pelaku Masih Bebas Laporan Stani ke Polresta Pulau Ambon pada Desember 2024 kini sudah P21. Artinya berkas sudah lengkap dan harusnya segera dilimpahkan ke jaksa. Namun, hingga kini pelaku belum ditahan.

“Pada 21 April seharusnya ditahan, tapi pelaku kirim surat sakit dari Puskesmas Air Salobar. Tiba-tiba saya dengar pelaku ke Dobo tanpa izin penyidik,” ungkap Stani.

KDRT + Kekerasan terhadap Anak

Perbuatan Frensen Tanamal bisa disangkakan beberapa pasal:

Pasal Tindak Pidana Ancaman

Pasal 44 UU 23/2004 KDRT fisik dan psikis 5 tahun penjara

Pasal 80 UU 35/2014 Kekerasan terhadap anak 3 tahun 6 bulan + denda Rp72 juta

Pasal 351 KUHP Penganiayaan 2 tahun 8 bulan

Pasal 335 KUHP Pengancaman 1 tahun penjara

Pelanggaran Prosedur

Pelaku tidak ditahan padahal P21: Ancaman 5 tahun dan berulang, seharusnya ditahan untuk lindungi korban.

Keluar daerah tanpa izin: Pelaku disebut ke Dobo tanpa izin penyidik. Ini pelanggaran Pasal 21 KUHAP dan Perkap 6/2019.

Surat sakit Puskesmas: Penundaan penahanan harus pakai surat rawat inap RS, bukan Puskesmas.

Korban tidak dilindungi: Pasal 6 Perkap 8/2021 mewajibkan polisi beri perlindungan, tapi Stani merasa tidak dapat itu.

Stani Akan lakukan laporan ke Propam Polda Maluku: Atas dugaan maladministrasi dan tidak ditahannya pelaku, Minta perlindungan dan pendampingan untuk anak dan orang tua, Visum tambahan untuk anak dan orang tua yang juga jadi korban.

Minta bantuan Kapolda Maluku atas KDRT yang terjadi pada dirinya, orang tua, dan anaknya. Saat ini pelaku kabur ke Dobo tanpa izin.

Stani minta Kapolda dorong proses hukum untuk Frensen Tanamal.

“Kalau pelaku terus melakukan kekerasan saat proses hukum berjalan, itu sudah masuk _recidive_ dan masuk kategori ‘mengulangi tindak pidana’. Pasal 21 KUHAP jelas, penahanan wajib dilakukan,” ujar praktisi hukum di Ambon.

Berita ini berdasarkan keterangan korban Stani Mariska Kaihatu. Tim redaksi telah berupaya mengkonfirmasi ke Kanit PPA Polresta Ambon Romly dan Humas Polresta Pulau Ambon, namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

(Chey)