
AMBON,- beritasumbernews.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Solichin menggelar Rapat Dengar Pendapat RDP bersama Perwakilan Umat Buddha Indonesia Walubi untuk membahas sengketa tanah Vihara di Kota Ambon, Senin [7/7/2026].
RDP ini juga dihadiri perwakilan Kelurahan, BPN, dan kuasa hukum. Pembahasan fokus pada status lahan dan surat-surat kepemilikan, termasuk Surat Pemberian Tanah tahun 1983.
Solichin menegaskan, Komisi I memandang persoalan ini bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga kemanusiaan dan agama.
“Ini bicara tentang rumah ibadah. Kenapa? Karena menyangkut ibadah umat. Kalau dibongkar, umat mau ibadah di mana. Pengacara juga harus punya hati nurani dalam menyikapi ini,” ujar Solichin.
Ia menambahkan, Komisi I menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia berharap ada penyelesaian yang bijak agar rumah ibadah tetap dapat digunakan umat.
*Temukan Kejanggalan Luas Lahan di Surat 1983*
Dalam RDP terungkap adanya Surat Pemberian Tanah dari Pemerintah Negeri tanggal 31 Mei 1983 atas nama Johanes Gomez dan Johanes Latani.
Dalam surat itu disebutkan tanah seluas kurang lebih 10.000 m2 diberikan untuk mendirikan Vihara Hasan Mudati Dharma. Namun dalam gambar situasi disebutkan luas 22.168 m2.
“Di surat 31 Mei 1983 jelas tertulis kurang lebih 10.000 meter persegi untuk Vihara. Artinya kurang lebih 1 hektar. Sementara yang dipersoalkan di pengadilan itu 14.025 m2. Ada juga yang disebut 7.000 m2 sah menjadi Vihara,” jelas Solichin.
Menurutnya, kejanggalan data luas inilah yang perlu diluruskan bersama BPN dan pihak terkait.
“Kalau memang benar 1 hektar itu untuk Vihara, kita minta pengertian semua pihak untuk mengembalikan dan memberikan kepada mereka. Ini rumah ibadah,” tegasnya.
Solichin menyebut, Komisi I hanya bisa memfasilitasi dan memberikan rekomendasi. Penyelesaian final tetap melalui proses hukum dan mediasi dengan BPN serta Pemerintah Kota Ambon.
(Chey)
