
JAKARTA,-beritasumbernews.com – Otoritas Jasa Keuangan OJK meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan SLIK untuk memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional guna meningkatkan kualitas data debitur. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Optimalisasi SLIK ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif termasuk UMKM dan Program 3 Juta Rumah.
Peran SLIK dalam Perluasan Akses Kredit
Dengan data debitur yang lebih lengkap, akurat, dan terkini, OJK berharap lembaga jasa keuangan dapat melakukan penilaian risiko kredit lebih baik.
Hal ini diharapkan mendorong bank dan lembaga pembiayaan lebih berani menyalurkan kredit, khususnya kepada UMKM yang selama ini terkendala akses data.
Selain itu, optimalisasi SLIK juga mendukung program prioritas pemerintah di sektor perumahan. Data yang lebih baik akan mempermudah penyaluran KPR dan pembiayaan rumah bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah.
Infrastruktur Informasi Kredit Nasional
OJK menegaskan SLIK adalah infrastruktur penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan SLIK yang optimal, diharapkan terjadi peningkatan kualitas penyaluran kredit, penurunan kredit macet, dan percepatan inklusi keuangan nasional.
OJK mengajak seluruh lembaga jasa keuangan untuk memanfaatkan optimalisasi SLIK secara bertanggung jawab agar pembiayaan dapat tepat sasaran dan berkelanjutan.
(Chey)
