
Pangdam XV/Pattimura: Aset Tanah TNI Sudah Tercatat SIMAK, Dilarang Jual-Beli
AMBON,-beritasumbernews.com – Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han. menegaskan seluruh tanah yang diamanahkan kepada TNI telah dilaporkan ke SIMAK BMN dan dipasangi patok sebagai tanda kepemilikan negara.
“Tujuan kita yakinkan bahwa tanah itu aset TNI yang sudah dilaporkan ke SIMAK. Kita pasang patok-patok dan tanda supaya tidak ada jual-beli di situ,” kata Pangdam saat dikonfirmasi di Ambon, Rabu [2/7/2026].
Pangdam menjelaskan tanah tersebut merupakan tempat tinggal prajurit yang sudah memiliki bukti dan terdata. Ia menyoroti adanya oknum yang mencoba menguasai dan memperjualbelikan aset tersebut.
“Enggak mungkin BUMN ada, tempat prajurit ada, sudah terlaporkan dan ada buktinya, lalu dikuasai oknum untuk diperjualbelikan. Saya paling alergi menjual aset. Itu amanah yang harus kita jaga,” tegasnya.
Silakan: Konfirmasi Lewat Jalur Resmi
Pangdam membantah ada perintah pengusiran terhadap masyarakat. Ia mempersilakan pihak yang merasa berhak untuk datang ke kantor dengan membawa data.
“Tidak ada perintah mengusir. Kalau mau konfirmasi, datang ke kantor. Kita punya dasar dan punya data. Kalau tidak berkenan, silakan kita lanjutkan ke ranah hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan transaksi jual-beli di atas tanah aset TNI. “Tolong jangan menjual-belikan, baik di bawah tangan maupun di atas tangan. Apalagi di tengah kota, harganya jadi mahal dan bermasalah,” pungkasnya.
Status: Tanah tersebut aset TNI, sudah dilaporkan ke SIMAK BMN, dan memiliki bukti kepemilikan. Tindakan: Pemasangan patok/tanda milik TNI untuk mencegah transaksi jual-beli oleh oknum.
Prinsip: Pangdam alergi terhadap penjualan aset negara. Aset adalah amanah yang wajib dijaga.
Bantahan: Tidak ada perintah pengusiran kepada masyarakat.
Solusi: Silakan melakukan konfirmasi ke kantor dengan data. Jika tidak selesai, akan ditempuh jalur hukum (chey)
