AMBON,-beritasumbernews.com – Polemik sengketa lahan OSM antara masyarakat dan Kodam XV/Pattimura kembali memanas.

Komisi I DPRD Provinsi Maluku secara terbuka mendesak Panglima Kodam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat RDP sebagai upaya mencari jalan keluar melalui dialog.

Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton menegaskan RDP bukan forum untuk menyudutkan salah satu pihak.

“Forum ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan membuka ruang dialog demi kepentingan bersama, khususnya masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya kepada DPRD,” kata Solichin kepada wartawan di Ambon, Jumat [3/7/2026].

Sebagai komisi yang membidangi pemerintahan, hukum, pertahanan, dan keamanan, Komisi I kata dia, memiliki tanggung jawab menjembatani komunikasi antara masyarakat dan institusi negara termasuk TNI.

Penyelesaian melalui dialog dinilai lebih konstruktif sebelum sengketa masuk ke proses litigasi.

Tujuan RDP: Perkuat Bukti dan Solusi Musyawarah
Solichin menjelaskan tujuan utama RDP adalah mempertemukan seluruh pihak dalam satu forum. Masing-masing bisa menyampaikan data, bukti kepemilikan, argumentasi, dan dasar hukum secara terbuka.

“Selama ini Komisi I selalu jadi jembatan komunikasi antara TNI dan masyarakat. Kami berharap Pangdam hadir agar sengketa ini dibahas terbuka dan menghasilkan solusi terbaik,” ujarnya.

Ia menyebut RDP memiliki dasar hukum UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang memberi kewenangan DPRD menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan. Hal itu juga diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku.

*Dua Pendekatan Penyelesaian*
Solichin mengingatkan semangat “TNI untuk Rakyat” harus tercermin dalam keterbukaan komunikasi. Ia berharap sengketa tidak berkembang jadi konflik berkepanjangan yang mengganggu hubungan harmonis masyarakat dan TNI di Maluku.

“Kami tetap berharap Pangdam hadir. Namun apabila belum terlaksana, melalui pimpinan DPRD kami akan koordinasi dengan DPR RI dan Panglima TNI agar penyelesaian didorong lewat mekanisme kelembagaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pangdam XV/Pattimura menyatakan tidak menghadiri undangan DPRD. Menurutnya sengketa lahan lebih tepat diselesaikan melalui klarifikasi langsung di Kodam maupun jalur hukum.

Pengamanan aset dilakukan berdasarkan dokumen institusi dan perbedaan klaim kepemilikan dapat diuji melalui proses peradilan.

Perbedaan sikap ini menunjukkan dua pendekatan: DPRD mendorong dialog dan mediasi, sementara Kodam berpegang pada pembuktian administrasi dan mekanisme hukum.

(Chey)