AMBON – beritasumbernews.com – Polsek Sirimau Polresta Ambon berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang membobol Gudang Penyimpanan Barang PT. SOLUSI INTIRA SEJAHTERA di Jl. Rijali, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kapolsek Sirimau, IPTU Bastian Tuhuteru,S.Pd, dalam rilisnya mengungkapkan kasus ini terjadi pada hari Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIT.

Korban adalah Erni Wati Wali (27), Manager PT. Solusi Intira Sejahtera, yang beralamat di Batu Merah, Sirimau.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/IX/2026/SPKT/SEK SIRIMAU/RESTA AMBON/MALUKU tanggal 13 September 2026, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka.

Kedua tersangka yang diamankan adalah:
1. Sdri. NN (25), Perempuan, Belum/Tidak Bekerja, alamat Belakang Kota Uritetu dan Pasar Lama Honipopu, Sirimau.
2. Sdr. ST (29), Laki-laki, Buruh Harian Lepas, alamat Jl. Air Tentua Amantelu, Sirimau.

Saat ini, tersangka laki-laki ditahan di Rutan Polsek Sirimau dan tersangka perempuan ditahan di Rutan KPYS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor http://Sp.Han/30 & 31/IX/RES.1.8/2026/Unitreskrim tanggal 15 dan 16 September 2026 hingga 04 dan 05 Oktober 2026.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti yang fantastis dengan rincian 18 unit handphone dan 4 buah tas:

1 Unit Macbook Air M1 Silver
7 Unit iPhone: iPhone 13 Blue, iPhone 15 Black, 2 Unit iPhone 13 Midnight, iPhone 14 Blue, iPhone 15 Plus Pink, iPhone 17 Pro Max Silver
– Samsung A57 Ice Blue, Samsung A57 Ungu, Samsung A55 Navy
Vivo Y31d Pro Grey, Vivo Y11d Platinum, Vivo Y29 White
Oppo A5 Pro Hijau Lumut, Oppo A6 X Ungu
Redmi 15 Hitam, Realme C85 Blue
4 Buah Tas: Ransel Kalibre Hitam, Totte Bag “Sunny Side Up” Hitam, Totte Bag “iBox” Hitam, dan Totte Bag “Big Star” Kuning.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 479 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 476 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Jo Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”tegas Kapolsek.

Saat ini penyidik Polsek Sirimau masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

(Chey)