AMBON – beritasumbernews.com – Pro dan kontra penataan kawasan sendapan Wai Tomu yang membelah ruas jalan Pasar Mardika dan lingkungan Kodam XV/Pattimura oleh Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dodi Triwinarto mendapat tanggapan dari praktisi hukum Maluku, Rony Samloy.

Menurut Ketua LBH PWI Maluku itu, perbedaan pendapat merupakan bunga rampai demokrasi yang perlu diapresiasi. Namun persoalan perizinan yang dipersoalkan sejumlah pihak seharusnya bisa diterobos melalui pendekatan lintas sektoral yang humanis, futuristik dan saling menguntungkan.

“Pertentangan soal niat baik Pangdam membangun kawasan perdagangan dan parkiran modern di Wai Tomu ini wajar. Tapi tak perlu diperuncing hanya karena soal izin. Izin itu administratif yang bisa dimediasi dengan win-win solution jika ada niat baik,” ujar Samloy di Ambon, Selasa (29/09/2026).

Samloy mengaitkan polemik ini dengan mentalitas pembangunan yang disoroti antropolog Koentjaraningrat. Ia menyebut Jepang maju sejak Restorasi Meiji karena mentalitasnya yang jujur, pekerja keras, berpegang pada komitmen, punya budaya malu, hemat, inovatif, optimistis dan alergi korupsi.

Sebaliknya, mentalitas pembangunan di Indonesia khususnya Maluku masih rapuh.

“Masyarakat kita masih suka curiga orang, paranoid, oportunistik, pesimistik, boros, iri hati, suka kritik tapi dikasih jabatan tidak mampu bekerja, dan seng tahu malu. Mentalitas tinggalong dan feodalistik ini yang bikin kita susah maju,” tegas pimpinan redaksi http://referensimaluku.id itu.

Samloy menegaskan dirinya mendukung penuh kebijakan Pangdam Dodi Triwinarto menata kawasan Wai Tomu.

Ia menilai penataan itu bukan untuk menutup aliran air, melainkan untuk pengembangan UMKM, menambah lahan parkir modern, memperindah wajah Kota Ambon, serta mendukung Kamtibmas.

“Sebagai praktisi hukum dan warga Kota Ambon, beta tidak melihat ini semata soal izin. Justru kita harus apresiasi Pangdam Dodi yang punya konsep futuristik, elegan dan kosmopolitan untuk membangun Ambon yang lebih maju. Walaupun bukan asli orang Maluku, beliau punya inovasi yang selama ini tidak bisa dilakukan orang Maluku sendiri,”ujarnya.

Ia juga menggunakan perspektif hukum freies ermessen_ atau diskresi pemerintahan.

“Kebijakan itu bisa bertumpu pada tiga hal: kepentingan umum, kebutuhan mendesak, dan nirlaba. Kalau tujuan untuk kepentingan umum, bukan mencari keuntungan pribadi dan tidak pakai anggaran negara, apa salahnya? Aspek futuristik dan kemanfaatan jauh lebih penting daripada sekadar administratif,” jelasnya.

Menurutnya, aturan tidak statis dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan zaman.

“UUD saja bisa diamandemen, apalagi peraturan di bawahnya. Kebijakan itu bicara kesepakatan lintas sektoral yang muaranya satu: pembangunan dan kemaslahatan umat,” kata Samloy.

Ia mengajak masyarakat Maluku menghilangkan budaya curiga terhadap orang luar yang membawa gagasan baik.

_”Kalau kita mau Ambon berkembang sebagai kota modern dan terbuka, budaya curiga terhadap orang lain ini harus dihilangkan. Mari lihat manfaat jangka panjangnya,”_ pungkasnya. (Chey)