Nusaniwe,beritasumbernews.com
Polsek Nusaniwe berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/15/II/ OPS 11.3/2022/Polsek Nusaniwe tanggal 01 Februari s/d 28 Februari 2022 tentang Razia terhadap tempat Perjudian, Miras dan Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Nusaniwe.

Sehingga lewat surat tersebut Polsek Nusaniwe menggelar Razia Miras di wilayah Hukum Polsek Nusaniwe sekitar pukul 09 : 00 Wit pagi tadi. Jumat 25/02/2022

Maksud dan Tujuan dilaksanakannya Razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran Miras tradisional, sekaligus untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondisif.

Giat tersebut dipimpin langsung oleh Ka Spk Shif I Polsek Nusaniwe Aiptu ST. Makoy dan 2 personil Polsek Nusaniwe.

Dalam Giat Razia Miras tersebut ditemukan dan lansung diamankan minuman keras sopi yakni” pemilik Hesty Maspaitella (26) alamat Kel.Benteng, Kec.Nusaniwe sebanyak 10 liter yang di kemas dalam jirigen.

Selanjutnya anggota memberikan himbauan dan edukasi untuk tidak melakukan hal tersebut lagi. (Red)