Ambon – beritasumbernews.com – Menanggapi pertanyaan soal keberadaan warga asing di wilayah operasional, ditegaskan bahwa setiap orang dari luar yang masuk ke suatu wilayah wajib melalui pintu-pintu resmi dengan memenuhi persyaratan administratif kepabeanan dan keimigrasian.

“Jadi kalau melihat ada orang asing berkeliaran, entah mereka mau bekerja, sebagai wisatawan, atau peneliti, keberadaan mereka harus dikonfirmasi secara resmi. Jangan dikonfirmasi berdasarkan penglihatan saja,” tegasnya.

Dengan konfirmasi resmi ke Imigrasi, akan didapat jawaban yang sah terkait status dan formasi keberadaan mereka.

Salampessy meminta publik tidak mengaitkan keberadaan WNA dengan isu “guru botak” atau lainnya.

“Kalau itu bagian dari investasi, pasti hubungannya dengan keimigrasian. Tidak serta-merta orang datang begitu saja tanpa izin,” jelasnya.

Jika sebagai wisatawan, mereka akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Jika peneliti, berkoordinasi dengan universitas. Jika tenaga kerja perusahaan, harus ada izin resmi.

“Tidak mungkin ada aktivitas investasi jalan tanpa izin. Berarti kita berasumsi izinnya sudah ada. Khusus untuk izin tenaga kerja, berarti perusahaan yang mengajukan. Pemilik perusahaan pasti urus izin operasionalnya dulu.”

Izin PT HAM Sudah Lengkap dari Pusat  Terkait PT HAM (Harmoni Alam Manusela), ditegaskan bahwa perizinan perusahaan sudah sangat lengkap.

“Izinnya sudah sangat lengkap karena itu kelengkapan resmi dari pusat,” ujarnya.

Ia menepis dugaan izin baru diurus 7 bulan dan belum keluar. “Sudah keluar. Perizinan perusahaan itu lengkap.”

Salampessy mengimbau masyarakat dan media tidak berspekulasi. Untuk memastikan status WNA atau izin perusahaan, konfirmasi ke Imigrasi, BKPM, atau instansi teknis terkait.  “Jangan berasumsi. Konfirmasi dulu supaya dapat data yang benar,”

Djalaludin juga mengatakan Poin Klarifikasi:

1. WNA masuk wilayah: Wajib lewat pintu resmi Imigrasi & Bea Cukai.

2. Status WNA: Harus cek resmi, bukan dari penglihatan. Bisa wisatawan, peneliti, TKA legal.

3. Investasi & TKA: Tidak jalan tanpa izin. Perusahaan urus izin dulu ke pusat.

4. PT HAM: Izin sudah lengkap dari pusat.

5. Imbauan: Konfirmasi ke Imigrasi/instansi resmi, jangan spekulasi.

Tutup Salampessy.

 

(Chey)