Ambon,beritasumbernews.com,Kasus tindak pidana pencurian dan jambret yang terus meresahkan rakyat, sering terjadi di pasar Mardika Ambon akhirnya berhasil di ringkus Polisi, personil Polresta Ambon.
Hal tersebut berhasil terungkap sejak 8 Maret 2022 lalu, sesuai dasar dari LP No :LP / B / 117 / III / 2022 / SPKT / Resta Ambon / Polda Maluku, tgl 07 Maret 2022, terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke -4e.
Hal ini di sampaikan oleh Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon lewat Rilisnya bahwa” saat itu pelapor adalah AF alias F, dengan waktu kejadian sejak Senin 7 Maret 2022 sekitar pukul 18 : 00 Wit, dengan lokasi kejadian sekitar pasar Mardika Ambon, Kec.Sirimau.
Sementara yang menjadi tersangka adalah SL alias Nov, di jelaskan Moyo untuk kerugian yang di alami korban yakni” 1 (satu) buah Hp Oppo A5 warna hitam. Ungkap Moyo
Menurut Moyo dari kronologis yang di himpun Sat Reskrim Polresta Ambon bahwa” Berawal saat korban dan temannya sedang mengendarai sepeda motor di pasar Mardika kemudian Tersangka CS menghampiri Korban dan teman-nya lalu peran Tersangka SL alias N saat itu sebagai pengalihan.
Kemudian N menghampiri korban dan beralasan korban melindas kaki Tersangka dengan sepeda motornya kemudian Tersangka berkata kepada Korban “ADO BETA KAKI, CACA ALE INJAK BETA KAKI” Kemudian Tersangka berpura – pura kesakitan dan mengajak korban berbicara agar korban fokus berbicara dengan Tersangka, saat korban sedang berbicara dengan Tersangka setelah itu kedua teman Tersangka mengambil 1 (satu) buah HP Oppo A5 warna Hitam lalu diletakan di laci sepeda motornya kemudian pergi meninggalkan korban. Terang Moyo (Rdks)
