SBB,beritasumbernews.com
Pernyataan Ketua DPRD SBB, Dibantah Jaksa, karena tidak sesuai dengan mekanisme dan di duga melakukan pembohongan publik.
Unsur pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dinilai publik, telah menyalahi aturan terkait dengan disetujuinya usulan penambahan anggaran Proyek Kapal milik Pemda SBB.
Diketahui, DPRD SBB menerima serta menyetujui usulan permintaan anggaran dari Kepala Dinas dan PPK Dinas Perhubungan guna penyelesaian proyek mangkrak tersebut.
Sementara hasil penelesuran dan informasi dari beberapa sumber yang ditemui media ini menyatakan” Proyek tersebut sudah harus dihentikan pekerjaannya sejak 31 Desember 2020 karena sudah selesai masa kontrak, serta merujuk kepada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lanjut sumber” Jika merujuk pada rekomendasi BPK, serta mekanisme kontrak tahun tunggal yang mengharuskan proyek tersebut diputuskan kontraknya pada awal tahun 2021, maka sudah jelas, jika langkah yang diambil oleh DPRD lewat tiga unsur pimpinan dan badan anggaran menyetujui usulan penambahan anggaran oleh Dinas Perhubungan telah menyalahi aturan, karena tidak melalui pembahasan resmi DPRD.
Merespon informasi media yang menyebutkan jika pimpinan DPRD menyalahi aturan, ketua DPRD SBB Abdul Rasyid Lisaholit angkat bicara dan menegaskan kalau penambahan anggaran untuk kelanjutan proyek kapal Pemda itu sudah sesuai dan tidak menyalahi aturan.
Lisaholit pun menegaskan seperti yang dirilis salah satu media online, jika pihak DPRD sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, sebelum menyetujui usulan penambahan anggaran tersebut.
Akan tetapi, pernyataan Lisaholit ini diduga adalah sebuah kebohongan kepada publik, Pasalnya, pihak Kejari SBB yang dikonfirmasi terkait pernyataan tersebut, membantah dan menyebutkan pihaknya belum pernah ada koordinasi dari DPRD terkait penambahan anggaran untuk Kapal Pemda.
“Selama ini DPRD tidak melakukan koordinasi dengan kami.” Tegas Kasi Inten Kejari SBB Taufiq Purwanto, SH saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Rabu (15/06).
Purwanto menambahkan, sampai awal tahun 2021 sebelum pihak Kejari memutuskan pendampingan hukum terhadap proyek kapal ini, kontrak yang ada hanya 7,1 Miliar.
Dan untuk penambahan anggaran yang disetujui oleh pihak DPRD sama sekali tidak diketahui pihak Kejari.
“Kalau soal penambahan anggaran itu kita tidak tau, Karena sama sekali tidak ada koordinasi dari pihak DPRD”, ujar Kasi Intel Kejari SBB ini. (Yan.L)
