SBB,beritasumbernews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), belakangan gencar melakukan periksa terhadap kepala-kepala sekolah baik SD maupun SMP, terkait sumbangan yang diberikan kepada Dinas Pendidikan SBB dengan tujuan mebangun prasarana lingkungan kantor dinas terkait.

Sumbangan sukarela dari tiap kepala sekolah dengan jumlah 92 Juta ini, kini serius ditangani pihak Kejari SBB dengan dugaan pemotongan Dana Bos.

Padahal sumbangan-sumbangan tersebut sudah dikembalikan oleh Dinas Pendidikan kepada masing-masing penyumbang.

Dugaan pemotongan BOS oleh Dinas Pendidikan yang menjadi perhatian serius Kejari SBB untuk melakukan pemerikasaan.

Sedangkan informasi pemotongan tersebut, telah dibantah oleh kepala Dinas Pendidikan dan dimuat di media masa.

Bahkan, saat pembukaan kegiatan Sosialisasi DAPODIK pada bulan Mei kemarain di lantai tiga kantor Bupati, para Kepsek sudah menyatakan dihadapan Bupati dan Kadis Pendidikan, kalau tidak ada yang namanya pemotongan Dana BOS.

Keseriusan pihak Kejari menangani persoalan dugaan pemotongan Dana BOS ini, menjadi pernyataan beberapa kalangan di SBB.

Pasalnya, keseriusan Kejari untuk menangani masalah ini dengan memanggil 43 Kepsek untuk diminta ketengan, berbanding terbalik dengan keseriusan Kejari melirik beberapa kasus yang telah merugikan daerah hingga miliaran rupiah.

Salah satu kasus yang sama sekali tidak dilirik Kejari SBB adalah Proyek Kapal Pemda SBB senilai 7,1 M yang sudah menjadi masalah sejak tahun 2020 dan telah menimbulkan kerugian bagi daerah, sama sekali tidak ada dalam lirikan korps Adiaksa,yang adalah pengacara negara,yang semestinya sudah harus mengamankan hasil audit BPK RI itu.

Dengan adanya temuan dan rekomendasi dari BPK yang tidak ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan lewat Kadis dan PPK selama 60 hari, sudah mesti menjadi pintu masuk pihak Kejari, guna melakukan proses hukum.

Salah satu sumber kepada media ini menyayangkan sikap Kejari SBB yang bertaji hanya pada kasus kecil, dan terkesan alergi pada kasus-kasus besar yang ada di daerah ini.

“Kalau dilihat, Kejari SBB punya taji hanya untuk kasus kecil, Contohnya masalah dugaan pemotongan Dana BOS.

Kejari sepertinya sangat serius mendalami persoalan ini, Tapi kita lihat apa yang dilakukan oleh pihak Kejari terhadap kasus besar seperti Kapal Pemda yang sudah jelas merugikan daerah miliaran rupiah.

Mereka seakan-akan tutup mata.” di takuti ada dugaan terima suap, Ugkap sumber yang enggan namanya disebut ini.

Lanjut sumber menambahkan, terkait kasus Kapal Pemda, Seharusnya pihak Kejari SBB sudah menjadikan rekomendasi dan temuan BPK, sebagai pintu masuk untuk memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini, bukan hanya fokus pada masalah-masalah kacangan.

“Rekomendasi BPK ke pemerintah daerah itu untuk pemutusan kontrak dan menarik semua pembayaran yang telah dibayarkan serta melakukan blacklist kepada perusahan tersebut, sama sekali tidak dilaksanakan oleh dinas terkait.

Padahal, jika lewat 60 hari rekomendasi BPK tidak dilaksanakan, maka sudah bisa menjadi pintu masuk oleh pihak penegak hukum.

Tetapi samasekali tidak ada langkah hukum oleh Kejari. Pertanyaannya kenapa,dan ada apa.”? Tandas sumber.

Sumber berharap, pihak Kejari SBB lebih serius lagi dalam melirik kasus-kasus korupsi di daerah ini dan tidak melakukan tebang pilih dalam melakukan langkah-langkah hukum. (Yan L)