
AMBON,-beritasumbernews.com ā Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia [BPK RI] kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian [WTP] atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah [LKPD] Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025. Ini opini WTP ke-10 berturut-turut yang diraih Pemprov Maluku sejak 2015.
LHP diserahkan Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, didampingi Kepala BPK Perwakilan Maluku, Hariyanto, kepada DPRD dan Pemprov Maluku dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku, Senin [8/6/2026].
Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, dan dihadiri unsur Pemprov Maluku, Forkopimda, pimpinan OPD, serta pemangku kepentingan lainnya.
BPK menjelaskan pemeriksaan LKPD 2025 berdasar UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. Pemeriksaan fokus pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan [SAP], kecukupan pengungkapan, kepatuhan aturan, dan efektivitas pengendalian intern.
Meski raih WTP, BPK tetap mencatat sejumlah permasalahan. Temuan utama: perencanaan keuangan daerah belum memadai, kelemahan penetapan pajak daerah berpotensi hilangnya penerimaan, serta pengelolaan aset tetap belum sesuai ketentuan sehingga rawan penyalahgunaan dan kehilangan aset.
āBPK beri sejumlah rekomendasi: susun kebijakan teknis atasi kekurangan kas lewat rasionalisasi belanja, sempurnakan tata cara pemungutan pajak, dan selesaikan persoalan aset tanah milik pemerintah yang masih dikuasai masyarakat,ā ungkapnya.
BPK apresiasi Pemprov Maluku atas WTP ke-10. Hingga Semester II/2025, Pemprov Maluku sudah menindaklanjuti 1.432 dari 1.922 rekomendasi BPK atau 74,51%. Masih ada 325 rekomendasi belum sesuai dan 165 rekomendasi belum ditindaklanjuti.
Selain LKPD, BPK juga sampaikan hasil pemeriksaan kinerja ketahanan pangan, lingkungan hidup, dan pertambangan. BPK dorong peningkatan data neraca pangan, optimalisasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta pengawasan reklamasi pascatambang.
Sesuai Pasal 20 Ayat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti Pemprov Maluku paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
(Chey)
