Ternate,beritasumbernews.com
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Negeri Ternate memutuskan
Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Silvano dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, terdakwa Silvano juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 740 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,”

Untuk terdakwa Gustiar Marudin selaku mantan Bendahara pengeluaran dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa dijatuhi pidana tambahan kepadanya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 339.836.596 diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara terdakwa Muksin Bonga selaku mantan Ketua Panwaslu, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Terdakwa Muksin juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. (Endy/Red)