Malteng beritasumbernews.com
“Tiem Lembaga Missi Reclasseering Republik
Indonesia (LMR-RI), dengan Ketua Dati ,wakil ketua ,Tokoh Agama ,
Tokoh Adat dan masyarakat negeri Liang , Kabupaten Maluku Tengah ( Malteng). melakukan pertemuan bersama Kapolres , Bareskim, ASDP, dan Abdul Somad alias Modim dan pengikutnya untuk membicarakan, proses pembayaran lahan Hunimua di Kantor Polres Pulau Ambon dan Lease, jumat (30/09/2022).

“Ketua LMR-RI Maluku, Devi Silety SH, mengatakan bahwa” untuk acara pembayaran di proses ini, nama-nama yang ada pada data tersebut , untuk pembicaraan yang disampaikan nanti harus kompak dengan satu pembicaraan, bahwa” Lokasi Hunimua Pantai Pelabuhan Angkutan Danau dan Sungai penyebrangan (ASDP) , Hunimua Liang adalah Dati Negeri.” ucapnya

“Lanjut Silety, bahwa polres sudah kordinasi dengan saya, diminta jadwal, saya sampaikan, bahwa saya harus ketemu dengan ahli waris semua,
yakni” Ketua Dati, Wakil Ketua Dati, Toko Adat, dan tokoh masyarakat, Tokoh Agama, selanjutnya baru saya infokan ke Polres ,waktu atau jam ditentukan untuk pertemuan nanti.

“Jadi semua nama yang sudah terdaftar dalam data Alhi waris tersebut harus hadir, dalam pertemuan di polres, untuk menyaksikan.” ungkap Silety di kediaman raja difenitif liang, Jumat (30/9/3022) , ucapnya

“Jadi inti dari surat dokumen-dokumen yang terkait dengan masalah itu harus disiapkan lengkap, karena kita bicara dengan dasar hukum yang jelas. kata Silety, jadi atas kuasa yang sudah diberikan, dari lembaga yang mana tercantum pada tanggal 9 mei 2022, untuk buat surat kuasa, pada lembaga” pungkasnya (Tim).