Piru,beritasumbernews.com,Hal ini dibenarkan Ondi Melay kepada berita sumber news com saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. Senin 03/10/2022
“Tadi saya secara resmi telah melaporkan PPK (TL) ke Kejati Maluku atas dugaan pemotongan DAK sebesar 10%”, Ungkap Melay
Dijelaskan, Pada tahun 2020 terlapor bersama dua pegawai lain yang bekerja pada dinas PUPR diangkat menjadi Penjabat Pembuatan Komitmen (PPK) untuk mengawasi pengelolaan DAK pada Dinas Pendidikan.
Dikatakan, Pengangkatan PPK yang berasal dari luar Dinas sangat inrasional dikarenakan ada beberapa pegawai pada Dinas Pendidikan yang telah memiliki sertifikat sebagai PPK, Namun mantan kepala Dinas Pendidikan saat itu lebih memilih mengangkat PPK dari Dinas lain.
“Inikan lucu, Ada Pegawai di Disdik yang memiliki sertifikat sebagai PPK kanapa lebih mimilih PPK yang notabane bukan dari Disdik. Patut diduga ada skenario besar dibalik penunjukan PPK ini”, Cetus Melay.
Lebih lanjut Melay menyatakan, Akan tetap mengawal laporan dugaan pemotongan DAK yang telah dilaporkan dirinya ke Kejati Maluku.
“Tetap akan kami kawal hingga tuntas, Sehingga Kabupaten bertajuk saka mese nusa ini bebas para tikus-tikus berdasi”,
Ia berharap, Agar Kejati Maluku segara menindak lanjut laporan yang aduan dugaan pemotongan DAK yang telah dimasukkan.
“Saya berharap agar Kejati dapat menindak lanjut laporan saya”, Pungkasnya. (Yan.L)
