Lumahpelu,beritasumbernews.com
Akhirnya Tokoh muda Desa Lumahpelu Angkat bicara sikapi proyek gagal di Desa Lumahpelu dari anggaran ADD dan DD ratusan juta rupiah yang hingga saat ini tidak terealisasi.
Tokoh muda Desa Lumahpelu Jovandi Aditia Kalaimena kepada awak media ini siang tadi menyampaikan bahwa” sangat di sayangkan ada beberapa proyek dari anggaran Dana Desa dan dari Dana Desa Lumahpelu tahun 2021 di duga kuat gagal karena hingga saat ini tidak rampung atau tidak terselesaikan.
Kata Kalaimena” anggaran tahun 2021 Desa Lumahpelu sebesar 1 milyar lebih, yang kemudian di pergunakan untuk beberapa proyek yakni” Pengadaan Viber 18 buah, Pembuatan 100 meter jalan tani, Pembelian terompet, Pengadaan semen dan Senk. Dan, Pengadaan Alat pertukangan. Ungkap Kalaimena
Lanjutnya” Dari beberapa proyek yang belum terealisasi 100% itu, untuk belanja pengadaan Viber 18 buah itu penanggung jawabnya adalah mantan penjabat Dedi Oitha.
Sementara untuk untuk Pembuatan 100 meter jalan tani, Pembelian terompet, Pengadaan semen dan Senk, dan Pengadaan Alat pertukangan itu di tangani oleh Kepala Desa Julius Silaya.
Hal ini menimbulkan keresahan dari masyarakat terhadap proyek-proyek tersebut, Karena bagaimana bisa tersebut belum terselesaikan, padahal kita sudah memasuki pertengahan bulan kedua di tahun 2022 ini. Heran Kalaimena
Apalagi Anggaran Dana Desa tahun 2022 sudah mau dikucurkan dan akan dikelolah, Sepertinya akan terjadi timpang tindih kegiatan di desa tersebut, Yang nantinya mengakibatkan keterlambatan pembangunan di desa Lumahpelu. Ujarnya
Selain keresahan akan keterlambatan pembangunan, ada juga dugaan penyalahgunaan terhadap anggaran dan desa tahun 2021 itu, Sebab sebagian besar proyek itu tidak dipertanggungjawabkan secara transparansi kepada masyarakat desa Lumahpelu. Heran Kalaimena
Dengan demikian, saya meminta kepada pihak Dinas Inspektorat kabupaten Seram Bagian Barat agar segera memanggil dan memeriksa para penanggungjawab ADD-DD desa Lumahpelu itu, karna persoalan ini sangat merugikan masyarakat, dan kemungkinan telah merugikan negara jika terbukti ada penemuan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Jika demikian itu terbukti dan dari hasil pemeriksaan inspektorat Kab.SBB di dapati ada dugaan maka menjadi kewenangan Kejari SBB untuk melidik sekaligus memeriksa dan jika ada temuan maka agar bisa di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu juga, BPD desa Lumahpelu yang punya fungsi pengawasan dinilai lunglai dalam menjalankan amanah, atau katakanlah mandul, atau bisa jadi sudah masuk angin akhirnya hilang fungsi. Papar Kalaimena
Tambahnya” Padahal seharusnya dalam kondisi seperti ini, BPD yang wajib menindak lanjuti secara tegas lebih dulu, sebelum masyarakat yang melakukannya sendiri. Ujar dia
Untuk itu saya juga berharap agar Dinas PMD kabupaten Seram Bagian Barat perlu memanggil dan mengevaluasi BPD desa Lumahpelu karna selama ini tidak loyal dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab. Tutur Kalaimena
(Yan.L)
