Ambon,beritasumbernews.com,Dua hari berturut-turut Kim Markus dkk di periksa Tim Penyidik Polres Maluku Barat Daya dan Polda Maluku di Mapolda Maluku lama Batu Meja.

Pemeriksaan terakhir adalah pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023, terhadap yang diduga pelaku sekaligus korban saudara Harun Lerick seputar Laporan dari Korban tapi juga sekaligus pelaku saudara Philipus Augustyn.

Pelapor Philipus Augustyn di katakan sebagai pelaku juga karena dari hasil pemeriksaan saudara terduga pelaku Harun Lerick teruangkap bahwa Tindakan penganiayaan atau pemukulan terhadap korban Philipus Augustyn di dalam pasar hingga berlanjut di jalan depan pasar itu berawal dari Tindakan saudara pelapor Philipus Augustyn menampar Harun Lerick terlebih dahulu, dan atas tindakannya itulah saudara Harun Lerick merespons balik dengan manampar dua kali pada wajah Philipus dan kemudian Philipus melarikan diri dan di kejar oleh Harun Lerik diikuti Kim Marus, Herman dan Bram. Hal ini di ungkapkan Kim Markus pagi tadi pada media ini lewat pesan Whatsaap-nya Jumat 302/2023

Ironisnya” Harun Lerick mendahului dan terjadi perkelahian antara pelapor Philipus Agustyn dan Harun Lerick (TKP ke-2) yang kemudian di lerai oleh orang yang kemudian di ketahui anggota TNI, setelah itu barulah korban Philipus Augustyn di amankan oleh seseorang yang menyebut dirinya Polisi.

Kata Kim Markus” Kita tinggalkan cerita tersebut diatas karena ada cerita menarik, bagaimana tidak menarik dari pemeriksaan penyidik yang mengkonfrontir keterangan-keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi kepada terduga pelaku masing-masing Kim Markus, Herman Saknosiwy dan Harun Lerick yang saat pemeriksaan masih berstatus sebagai saksi, ada pertanyaan yang dikonfrontir begini “menurut keterangan saksi-saksi pada saat kejadian berada di Tempat Kejadian Perkara sekitar 1 (meter) dengan Kim Markus, Herman Saknosiwi dan Harun Lerick dan melihat langsung kejadian dimana Kim Markus memukul,,, dst, kemudian Herman Saknosiwy memukul,,,dst….dan Harun Lerick memukul, ,,,dst,,,,,Namun menjadi aneh karena keberadaan saksi-saksi yang 1 (satu) meter dengan para pelaku dan melaihat dan atau menyaksikan langsung perbuatan Kim Markus dkk, tidak terlihat oleh Kim Markus dkk dan saksi lainnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Heran-nya

Pasalnya” itu artinya para saksi bisa melihat namun mereka tidak bisa dilihat oleh manusia, sehingga menurut Kim Markus ada saksi JIN & JUN di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena bisa melihat Tindakan atau perbuatan para pelaku menganiaya korban Philipus Augustyn namun tidak terlihat oleh Para Pelaku, dan ini kejadian luar biasa menurut Kim Markus karena ada saksi JIN& JUN dalam perkara tindak pidana 170 ayat (1) KUHPidana yang disangkakan kepada dirinya dan kawan-kawannya.

Atas kejadian aneh tersebut Kim Markus yakin penyidik Kepolisian Resort Maluku Barat Daya yang kini di back up oleh Penyidik Polda Maluku akan mampu menilai setiap keterangan yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan yang masih sebatas saksi itu.

Lanjutnya” Keterangan saksi mana yang dapat diyakini kebenarannya, Kim Markus yakin penyidik tidak segampang itu di kelabui dengan keterangan-keterangan JIN & JUN sebab penyidik sudah berpengalaman dalam melakukan proses penyidikan perkara pidana sehingga bisa menakar kebenaran keterangan saksi maupun tersangka.

Sikap Kapolda Maluku yang mendorong penuntasan segera kasus yang dilaporkan oleh Philipus Augustyn telah bergulir, mari kita tunggu akhir cerita kasus yang menghadirkan Jin & Jun dalam proses selanjutnya. Sebut Kim Markus

Kim Markus percaya penyidik Polda Maluku yang memback up penyidik Polres Maluku Barat Daya akan bekerja professional, proporsional, akuntabel sehingga tidak mudah dikibuli.

Ditempat terpisah Penasehat Hukum Harun Lerick John Johiands Uniplaita, SH, meminta penyidik Polres Maluku Barat Daya dan Penyidik Polda Maluku yang saat ini memeriksan perkara yang di Laporkan oleh Philipus Augustyn untuk tidak menunggu Laporan dari Harun Lerick dalam menetapkan pelapor Philipus Augustyn sebagai pelaku, sebab telah terungkap dengan jelas dan sudah merupakan fakta pemeriksaan bahwa Tindakan Harun Lerick memukul pelapor Philipus Augustyn diawali dengan perbuatan korban / pelapor Philipus Augustyn “menampar/memukul” Harun Lerick pada bagian wajah dan kemudian di balas dengan menampar wajah Philipus Augustyn.

Kata John” oleh sebab itu saya selaku Penasehat Hukum Harun Lerick minta Penyidik tinggal membuat Laporan Hasil Penyidikan (LHP) dan dengan dasar Laporan itu Philipus Augustyn penyidik menetapkan, memproses Tindakan Philipus Augustyn sebagai perbuatan pidana melanggar pasal 351 KUHPidana, sehingga tidak ada kesan bahwa penyidik mengabaikan Tindakan penganiayan yang dilakukan Philipus Augustyn terhadap korban Harun Lerick, demikian pinta John yang Mantan Kapolres MBD itu. (Tim)