Ambon,beritasumbernews.com
Satu gadis remaja Hanya Berkenalan lewat FB Saja namun akhirnya di rayu dan di bawa ke penginapan kemudian di setubui dan juga HP-nya di curi kemudian di campakan begitu saja.

Salah seorang remaja putri di Kota Ambon  sebut saja Mawar,  mengalami peristiwa tragis. Bukan hanya menjadi korban perkosaan, Mawar juga menjadi korban pencurian.

Hanya berkenalan lewat facebook, mawar yang baru menginjak usia 14 tahun berhasil diajak HS (41) untuk bertemu di salah satu rumah makan.

Namun sayangnya, gadis belia ini bukannya diajak makan, malah dibawa ke penginapan.
Peristiwa ini terjadi Jumat (30/7/2021) lalu dan kini HS sudah dibekuk dan ditahan di Polda Maluku untuk diproses hukum.

Dia menjalani pemeriksaan oleh  personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Berdasarkan  informasi yang berhasil dihimpun,  Mawar berkenalan dengan HS lewat sosial media facebook dan sering chating.

Keduanya kemudian  janjian untuk bertemu  di salah satu rumah makan di Kota Ambon.
Rupanya janjian bertemu di rumah makan hanya akal-akalan HS saja.

Di warung makan,  Mawar  tidak ditawari  makan, tapi malah dibujuk dan dibawa ke salah satu penginapan, Di penginapan inilah Mawar dipaksa untuk berhubungan badan dan diperkosa.

Setelah memuaskan hasratnya,  pria bejat ini kemudian  mengantar  Mawar pulang ke rumahnya,
Sebelum sampai ke rumah, HS kembali menjalankan tipu muslihatnya karena mengincar Handphone milik Mawar.

Dengan alasan untuk mengisi pulsa, HS kembali  berhasil membawa kabur HP tersebut.
Mawar akhirnya melaporkan  HS ke  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)  Polda Maluku, Jumat, 30 Juli sekitar pukul 11.00 WIT.Polisi bergerak cepat,  pukul 23.00 WIT, HS berhasil  diringkus Unit PPA di kediamannya di Kusu-Kusu,  Kecamatan Nusaniwe.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, M. Roem Ohoirat yang dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021) membenarkan kejadian tersebut. Juru bicara Polda Maluku ini mengatakan,  pelaku sudah ditangkap.

Tidak sampai 1×24 jam pelaku kita tangkap. Kita kenakan undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya
(Chey)