Saparua,beritasumbernews.com,Jaksa penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di saparua melimpahkan perkara Duagaan Tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Abubu Kec. Nusalaut, Kab. Maluku tengah tahun 2016 s/d 2018, An. tersangka ML kepada Jaksa Penuntut umum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Pantauan awak media ini sore tadi di Saparua yang mana pelimpahan perkara tersebut berdasarkan dengan nomor pelimpahan : Nomor P-31 B-147/Q.1.10.1/Ft.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023. Senin 15/05/2023

Dalam kasus tersebut di ketahui atas perbuatan tersangka Negara di rugikan kurang lebih sebasar Rp. 800 juta, dan saat ini tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 (1) Kuhpidana, pasal 3 Jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantadan tindak pudana korupsi.

Kepada media ini, Pelimpahan oleh JPU hari ini kata Ardy, SH.MH selaku Kacabjari berharap masyarakat bersabar guna menunggu penyelesaiaan lewat pengadilan. Ucap Ardy (Jojo)